Senin, 30/08/2010, 14:46:00
Sidang Tipikor, Harga Tanah Rp 5 Juta/Meter Tidak Lazim
GHYI-SL. Gaharu & Adi Purnomo

Mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Brebes, Karsono saat memberikan kesaksian pada sidang kasus korupsi pengadaan tanah di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan. (FT: Humas Setda Brebes)

PanturaNews (Jakarta) – Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, menghadirkan empat saksi, namun hanya satu saksi yakni mantan Kabag Pemerintahan Pemkab Brebes, Karsono yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Agustus 2010 pukul 09.30 WIB.

Sebagai saksi, Karsono mendapat pertanyaan soal proses pengadaan tanah, harga tanah yang tidak lazim, dan soal nota dinas serta diposisi bupati yang mencantumkan tanggal mundur. Dia mengakui bahwa rencana pengadaan tanah untuk perluasan pasar, sudah muncul sebelum Indra Kusuma menjadi Bupati Brebes. Ditegaskan, bahwa terdakwa tidak pernah punya inisiatif pengadaan tanah, karena waktu itu Indra Kusuma baru tiga bulan dilantik menjadi bupati.

Ketika hakim menanyakan berapa harga pasaran tanah di Brebes saat itu (2003-Red), Karsono menjawab tidak tahu. Selanjutnya saat hakim menanyakan apakah harga tanah di Brebes Rp 5 juta per meter persegi itu wajar, Karsono dengan mantap mengatakan bahwa harga itu sangat tidak lazim. “Harga tanah di Brebes per meter Rp 5 juta sangat tidak lazim,” tandasnya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Karsono menerangkan bahwa soal pengadaan tanah di dua lokasi, yakni tanah eks Pegadaian di Jalan Jendral Sudirman dan tanah Pasar Buah di Jalan A Yani Brebes sebelumnya tidak tahu soal prosesnya. Dia baru tahu adanya pengadaan tanah setelah muncul di APBD.

“Sebagai pimpinan proyek (pimpro) saya merasa geram ketika dipaksa Kepala DPKAD Brebes saat itu untuk menyelesaikan administrasi, padahal pembayaran sudah dilakukan. Saya dipaksa menyelesaikan administrasi tidak dengan nurani,” kata Karsono dengan nada emosi menirukan perintah Kepala DPKAD.

Kemudian soal nota dinas 12 Maret 2003, diakui Karsono, pada disposisi bupati dalam mencantumkan tanggal sengaja dibuat mundur. Hal itu dilakukan karena disposisi bupati itu, dibuat setelah tanah eks Pegadaian dan Pasar Buah dibayar. “Ini terpaksa dilakukan karena untuk menyelamatkan aset daerah yang terlanjur sudah dibayar,” tutur Karsono.

Namun ketika hakim mengkonfrontir antara saksi dan terdakwa soal pembuatan tanggal mundur, Indra Kusuma menyangkal bahwa itu atas instruksinya. “Saya tidak pernah mengintruksikan untuk membuat tanggal mundur di setiap disposisi,” tandas Indra Kusuma.

Sidang yang berjalan sekitar tiga jam itu, akhirnya ditunda pada 20 September 2010 dengan agenda menghadirkan empat saksi.

(Laporan langsung Tim Wartawan PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan)


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita