Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Bambang Purnomo.
PanturaNews (Kajen) - Memasuki pertengahan bulan puasa Ramadhan, Polres Pekalongan melakukan razia petasan ke beberapa tempat yang diduga menjadi sentra penjualan barang peledak itu.
Operasi bertujuan untuk menciptakan iklim kondusif selama Ramadhan dan jelang Lebaran 2010. Hasilnya, ribuan petasan jenis ‘cengis’ berhasil diamankan petugas untuk dimusnahkan. Sekitar 6000 ribu butir petasan ditemukan di rumah milik Marheny (37), warga Watu Payung, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Rabu 25 Agustus 2010.
Kapolres Pekalongan AKBP Edi Murbowo Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan operasi terhadap bahan peledak (Handak) selama bulan Ramadhan. Sebab, selain melanggar undang-undang juga sangat menggangu dan meresahkan masyarakat.
"Pemiliknya kita jerat dengan undang-undang bunga api dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara, dan langsung kita sidangkan ke pengadilan karena masih termasuk tipiring," terang AKP Bambang.
Sedangkan barang bukti berupa ribuan petasan, disita oleh petugas untuk dimusnahkan agar tidak disalah gunakan kembali. Karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual maupun menggunakan petasan, sebab perbuatan itu melanggar hukum karena mengganggu kepentingan umum.
Polres akan terus melakukan razia petasan hingga lebaran, karena disinyalir para penjual barang peledak ini masih marak kendatipun mereka tak mangkal di satu tempat. Bahkan, bisa juga berasal dari daerah lain. "Operasi akan terus kita lakukan," pungkasnya.