Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Brebes, Drs. Atmo Tan Sidik.
PanturaNews (Brebes) – SK Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33 – 496/2010 tentang pemberhentian sementara Bupati Brebes, Indra Kusuma diterima Pemerintah Kabupaten Brebes, Rabu 25 Agustus 2010 pagi. Klausul pemberhentian terhitung sejak 07 Juli 2010, namun berlaku sejak 10 Agustus 2010.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Brebes, Drs. Atmo Tan Sidik di kantornya, Rabu 25 Agustus 2010. “Saya harap masyarakat dapat mengambil hikmah atas pemasalahan ini (Pemberhentian bupati-Red), dan tidak melakukan pesta di tengah keprihatinan bersama. Pesta tersebut juga bisa termaksud dalam ucapan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, posisi Indra Kusuma akan digantikan Wakil Bupati Brebes, Agung Widyantoro. “Status Pak Agung nantinya tetap sebagai Wakil Bupati yang berperan melaksanakan tugas dan kewajiban bupati,” tutur Atmo.
Selain itu, terkait fasilitas penunjang kedinasan seperti rumah dan mobil yang selama ini dibiayai Pemerintah Kabupaten Brebes untuk Indra Kusuma, Atmo meminta untuk mempercayai sepenuhnya terhadap proses yuridis yang akan dijalankan.
Sementara secara terpisah, Wakil Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, SH, MSi menyatakan baru menerima kabar, dan belum secara resmi ada laporan dari Assisten I Setda Brebes. Ia akan menunggu hasil koordinasi terkait turunnya SK Mendagri tersebut. “Komentar saya nanti setelah menunggu hasil rapat Asissten I Setda Brebes,” ujar Agung singkat di depan ruang kerjanya.
Menurut Agung, rapat Assisten 1 yang membahas tentang turunnya SK Mendagri tersebut akan dibahas Kamis 26 Agustus 2010. Hasil rapat kemudian akan dilaporkan padanya untuk dipelajari dan menjadi pedoman langkah selanjutnya. “Saya akan mempelajari hasil rapat Assisten I terkait surat tersebut,” tutur Agung.