Jumat, 13/08/2010, 15:11:00
Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Diminta Batasi Aktivitas
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) – Selama memasuki bulan suci Ramadhan 1431 H, para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Brebes diminta untuk mengimbau dan memberikan pembinaan baik di lingkungan kerja, keluarga maupun masyarakat untuk membatasi aktivitas tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, panti pijat, pentas musik dan lainnya.

Demikian pernyataan Bupati Brebes melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Kaspuri Rosyadi SH menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 556/15180 tanggal 28 Juli 2010.

Selain itu, Sekda Brebes juga menghimbau kepada para pengusaha restoran/rumah makan agar dalam menjalankan usahanya menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan puasa. Turut meningkatkan pengawasan dan pencegahan kegiatan perjudian, prostitusi serta peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba), baik dilingkungan kerja, keluarga dan msyarakat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita