Rabu, 11/08/2010, 16:59:00
ICW Desak Kejati Proses Lanjutan Kasus Korupsi Mantan Walikota Semarang
TK-Takwo Heriyanto

Ilustrasi

PanturaNews (Jakarta) - Mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada Mei 2008 dalam kasus dugaan korupsi APBD 2004 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,8 Miliar. Namun sudah lebih dari dua tahun, hingga kini belum ada proses hukum pemeriksaan lanjutan. Alasan yang disampaikan Kejati Jateng pada saat itu, karena menunggu ijin pemeriksaan dari Presiden.

Demikian pernyataan Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Jakarta, Adnan Topan Husodo dalam surat yang dilayangkan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah, Salman Maryadi, Rabu 11 Agustus 2010.

Menurut Adnan, tersangka saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Walikota Semarang, sehingga tidak ada alasan bagi Kejati Jateng untuk menunda-nunda proses pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. "Sekarang tersangka statusnya sebagai warga negara biasa, sehingga tidak membutuhkan lagi adanya ijin pemeriksaan dari Presiden," ungkapnya.

Oleh karena itu, ICW mendesak Kejati Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka Sukawi Sutarip dan pihak lainnya secara serius. Hal itu untuk menghindari kesan adanya politik tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita