Safrudin, pemenang lelang tanah eks Pegadaian Brebes memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta. (FT: Kuntoro)
PanturaNews (Jakarta) - Kesaksian Safrudin pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 09 Agustus 2010, dinilai sangat mengejutkan.
Pasalnya, dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai oleh Nani Indrawati, Safrudin blak-blakan menyebutkan dirinya merasa ditekan pihak lain. Dia kemudian membeberkan kronologis pembelian tanah pegadaian yang bermasalah tersebut.
Safrudin yang kesehariannya menjadi makelar tanah, mengatakan bahwa dia mendapatkan tanah milik Perum Pegadaian melalui proses lelang yang dilakukan oleh Panitia Lelang Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) bulan Nopember 2002.
"Awalnya saya diberitahu Zaenal Arifin untuk mencari bos yang bisa membeli tanah. Kemudian saya mengajak Zaenal menemui Hendro yang dekat tanah pegadaian," tutur Safrudin.
Zaenal Arifin yang mengetahui akan adanya proses lelang tanah milik Perum Pegadaian yang luasnya mencapai 900 M2 tersebut, menawarkan kepada Hendro. Hendro menyetujuinya dan mempercayakan kepada Safrudin untuk mengikuti proses lelang tersebut dengan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar.
Dalam proses lelang tersebut, Safrudin menang dengan penawaran tertinggi yaitu Rp 830 juta. Sisanya digunakan sebagai fee untuk Safrudin dan Zaenal Arifin. Kemudian Hendro mempercayakan tanah tersebut dengan atas nama Safrudin.
Berapa lama kemudian, Safrudin dihubungi oleh Hendro, bahwa ia akan diperkenalkan ke anaknya yang bernama Hartono Santoso alias Sihok. Safrudin lalu memberitahu Zaenal Arifin yang kemudian menemui Sihok bersama Hendro di Nirmala Otomotif Tegal.
Hari berikutnya, tiba-tiba disuruh lagi ke menemui Sihok dan bertemu dengannya bersama pengacara Sihok. Lalu ia disodori kwitansi yang telah terisi dengan nilai Rp 3,5 miliar untuk ditandanganinya. "Saya bertanya kenapa saya harus menandatangani kwitansi tersebut, jawaban Pengacara Sihok, sudahlah yang penting tanda tangani saja. Maka saya pun tanda tangani," ujar Safrudin di depan sidang.
Kemudian dilain hari, Sihok menyuruh Safrudin untuk ikut pengaranya Sihok, yang ternyata menemui pejabat Pemkab Brebes yang jumlahnya kurang lebih 9 orang, dan semuanya tidak dia kenal. "Saya disuruh menandatangi berkas-berkas yang saya sendiri tidak sempat membacanya. Saya ditekan pengacara untuk tanda tangan. Belakangan saya tahu, katanya berkas-berkas tersebut adalah berkas balik nama sertifikat penjualan tanah," ujar Safrudin.
Ditambahkan Safrudin, dia juga sempat bertanya kenapa proses penandatanganan berkas tidak dilakukan di depan Notaris. Tapi tidak ada jawaban apapun. "Saya tahu saya salah, tapi ini karena saya ditekan," tandasnya.
(Laporan Langsung Tim PanturaNews dari Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan)