Ilustrasi
PanturaNews (Bumiayu) - Sejak Maret hingga Agustus 2010, PDAM Unit Ibu Kota Kecamatan (IKK) Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah telah menutup 73 pelanggannya yang nunggak. Langkah itu terpaksa ditempuh, karena pelanggan tidak bersedia melunasi tunggakannya.
"Terpaksa kami lakukan tutup dinas pada pelanggan yang nunggak," kata Pimpinan PDAM Unit IKK Bumiayu, Yudi Setyawan kepada PanturaNews.Com, Senin 09 Agustus 2010 siang di ruang kerjanya.
Menurutnya, langkah tegas itu diambil setelah pihaknya memberi peringatan dan kesempatan kepada pelanggan yang nunggak untuk melunasi tunggakannya. "Langkah tutup dinas merupakan upaya terakhir setelah kami beri kesempatan untuk melunasi tunggakan tetap tidak dilakukan oleh pelanggan," ujar Yudi.
Pelanggan yang diputus dinas tersebut rata-rata memiliki tunggakan antara Rp 500 ribu hingga Rp 4 juta. Setelah dilakukan penutupan, tunggakan yang belum dilunasi tetap akan ditagih dan penanganannya dilakukan oleh tim khusus. "Ada tim khusus yang akan menagih tunggakan pada pelanggan yang sudah kami tutup," kata Yudi.
Seperti diketahui, sebelumnya atau pada tahun 2009 lalu nilai tunggakan pelanggan di PDAM Unit IKK Bumiayu mencapai lebih dari Rp 600 juta. Untuk penanganan tunggakan tersebut PDAM Brebes menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Berkat kerjasama itu cukup membuahkan hasil, para penunggak mulai melunasi tunggakannya. Bagi pelanggan lainnya juga berdampak positif, kedisiplinan pembayaran lebih baik.