Kuasa Hukum terdakwa Indra Kusuma, Arteria Dahlan ST, SH (kanan) saat wawancara dengan wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (FT: Dokumen/Gaharu)
PanturaNews (Jakarta) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 09 Agustus 2010 akan mendengarkan keterangan tiga saksi dari 61 saksi dan dua saksi ahli yang bakal dihadirkan.
Kuasa Hukum terdakwa, Arteria Dahlan ST, SH yang dihubungi lewat telepon, Minggu 08 Agustus 2010 pukul 15.30 WIB mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Kami hanya mengharapkan saksi-saksi dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait pengadaan tanah. Kami yakin betul tidak ada niat, arahan apalagi instruksi maupun perintah dari Indra Kusuma dalam pengadaan tanah tersebut,” kata Arteria.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanujutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dengan terdakwa Bupati Brebes, H. Indra Kusuma S.Sos bakal menghadirkan 61 saksi dan dua saksi ahli.
"Dari jumlah 61 saksi tersebut, akan dihadirkan tiga saksi terlebih dahulu. Saksi yang memberikan keterangan sama dalam persidangan nanti tidak akan dihadirkan," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 02 Agustus 2010 usai sidang putusan sela terhadap penolakan eksepsi terdakwa.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sarjono Turin SH.MH saat dikonfirmasi PanturaNews menganai siapa saja nama saksi-saksi tersebut, dia mengatakan itu masih bersifat rahasia.
"Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan mengenai nama-nama saksi yang bakal dihadirkan nanti. Kalau mau tahu siapa saksi-saksinya, lihat saja pada sidang lanjutan," ujarnya.