Selasa, 29/06/2010, 15:30:00
Guru Keluhkan Pembatasan Usia Siswa Baru SD
JAY-Riyanto Jayeng

Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Inzet: Darni (kiri) dan Sutari (kanan)

PanturaNews (Tegal) - Sejumlah pendidik di Sekolah Dasar (SD) unggulan di Kota Tegal, Jawa Tengah mengeluhkan pola pembatasan usia yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010. Pasalnya, kapasitas kecerdasan dan kepandaian mayoritas calon siswa SD, justru dialami oleh calon anak yang berusia kurang dari 6 tahun.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutari SH usai melakukan pemantauan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah sekolah, Selasa 29 Juni 2010 siang.

“Dengan pola pembatasan usia seperti yang tercantum dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, memang membuat sejumlah guru di SD Unggulan sedikit kewalahan. Karena, mereka diwajibkan untuk tidak menolak siswa baru usia antara 7-12 tahun. Sedangkan kebanyakan siswa unggulan itu, justru dari calon siswa yang usianya 6 tahun ke bawah. Mereka mengkhawatirkan tidak akan mampu mempertahankan predikat sekolah unggulan,” tutur Sutari.

Sutari mengatakan, kecemasan akan adanya pembatasan usia sebenarnya tidak perlu dipersoalkan, karena secara substantif PP Nomor 17 Tahun 2010 justru membantu penyelenggara pendidikan untuk pemerataan siswa unggulan. Menurutnya, dalam PP tersebut sangat jelas diatur bahwa calon siswa usia antara 7-12 tahun wajib diterima, calon siswa usia 6 tahun bisa diterima, dan calon siswa dibawah usia 6 tahun bisa diterima dengan syarat ada rekomendasi dari psykolog maupun psykiater.

“Sebenarnya, hal paling baru dalam PPDB tahun ini sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 adalah adanya kuotanisasi siswa dalam kelas. PP tersebut mengatur untuk SD, SMP dan SMA maksimal jumlah siswa per kelasnya 36 siswa. Kecuali untuk SMP dan SMA katagori Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) serta katagori Sekolah Kriteria Mandiri (SKM), dibatasi hanya 32 siswa per kelasnya,” jelas Sutari.

Sementara, anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Drs Darni Imaduddin menambahkan, untuk masing-masing sekolah harus memprioritaskan siswa baru yang berdomisili  di dalam Kota Tegal. Adapun untuk menutup kelangkaan siswa, sekolah diperbolehkan menerima siswa baru yang berasal dari luar Kota Tegal.

“Pada intinya, petunjuk dari PP No 17 Tahun 2010 haruslah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, mengenai kuota siswa, asal siswa, dan pembatasan usia bukan merupakan ganjalan bagi penyelenggara pendidikan, akan tetapi justru memudahkan penyelenggara pendidikan dalam proses penerimaan siswa baru,” kata Darni.

Darni menegaskan, yang terpenting dalam sebuah penyelenggaraan pendidikan, adalah kesadaran orang tua siswa akan materi pendidikan. Kesadaran itu juga bersifat wajib bagi tenaga pendidikan yang dituntut professional, demi mencetak sekolah dan siswa unggulan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita