Jumat, 18/06/2010, 16:39:00
Sedot Anggaran 2,6 M, Polder Belum Berfungsi
JAY-Riyanto Jayeng

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE.

PanturaNews (Tegal) - Meskipun telah menyedot anggaran APBD hingga Rp 2,6 miliar, namun Polder penampung air di Dukuh Bayeman, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah, belum dapat difungsikan. Pasalnya, masih ada sejumlah fasilitas pendukung yang belum terpenuhi dalam satu tahun anggaran. Hal tersebut hendaknya menjadi perhatian Pemkot, agar dapat menganggarkan dana cadangan bagi proyek-proyek bernilai besar dan berkelanjutan.

Demikian dikatakan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PAN Peduli Rakyat, Abdullah Sungkar ST SE, Jumat 18 Juni 2010. “Mestinya pemerintah Kota Tegal mengaggarkan dana cadangan untuk proyek yang bernilai cukup besar dan pengerjaannya berkelanjutan. Sehingga, ketika habis masa di satu tahun anggaran, proyek tersebut sudah langsung dapat difungsikan. Lihat saja Polder yang sudah menyerap anggaran Rp 2,6 miliar hingga kini belum dapat difungsikan,” kata Sungkar. 

Menurut Sungkar, berdasarkan keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan kenyataan di lapangan, proyek Polder itu belum bisa difungsikan karena belum dilengkapi dengan fasilitas berupa Pintu Air dan Pompa Air, serta sarana pendukung lain yang berkaitan dengan mekanikal.

“Pada prinsipnya, dinas akan mengajukan anggaran kembali di tahun anggaran berikutnya, untuk membiayai sarana dan fasilitas yang belum lengkap. Jika tidak disediakan anggaran cadangan, apakah bisa menjamin di tahun anggaran berikutnya akan mendapat tambahan anggaran untuk melengkapi kekurangan fasilitas yang diperlukan?,” jelas Sungkar.

Lebih jauh dijelaskan, hal yang sama terjadi di beberapa proyek lain seperti Taman Budaya Tegal (TBT), Bumi Perkemahan (Buper) dan meterisasi Penerangan Jalan Umum. Dikatakan, hingga kini proyek-proyek tersebut sama sekali belum bisa difungsikan, sebab masih banyak fasilitas dan sarana pendukung lain yang belum terpenuhi. Sementara, Griya Batik di wilayah Tegal Selatan yang dibangun dengan anggaran APBD dan sudah selesai, justru tidak pernah dimanfaatkan.

“Itulah akibatnya, semua proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat belum bisa difungsikan, dan setiap tahunnya masing-masing SKPD yang membawahi proyek itu kembali mengajukan anggaran untuk memenuhi kekuarangan. Seakan-akan SKPD itu merasa yakin dan pasti, di tahun berikutnya akan memperoleh anggaran untuk membiayai kekurangan sarana,” ujarnya.

Ditambahkan, perihal penganggaran dana cadangan yang dimaksudkan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, diantaranya berbunyi setiap kegiatan yang melebihi satu tahun anggaran harus disediakan dana cadangan. Sebab dengan dana cadangan itu, maka akan diperoleh kepastian penyelesaian kegiatan itu.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita