Rabu, 16/06/2010, 22:16:00
Ditegur Warga, Peternakan Ayam Berhenti Operasi
JAY-Riyanto Jayeng

Rombongan Komisi III DPRD Kota Tegal dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sidak ke lokasi peternakan ayam yang sudah berhenti operasi. (FT: Riyanto Jayeng)

PanturaNews (Tegal) - Peternakan Ayam ‘Jalu’ yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, Jawa Tengah yang sering mendapat keluhan dari masyarakat akhirnya berhenti beroperasi.

Pemilik usaha peternakan ayam, Deny, kepada rombongan Komisi III DPRD Kota Tegal dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Rabu 16 Juni 2010 mengatakan berhentinya usaha peternakan itu setelah mendapat teguran dari masyarakat dan pemerintah.

“Setelah ijin HO usaha peternakan ayam ini habis tahun 2009 lalu, kami tidak berusaha memperpanjangnya. Karena hapir semua warga di Jalan Perintis Kemerdekaan ini menolak adanya usaha peternakan ayam. Alasannya karena menimbulkan bau yang tidak sedap dan mencemari lingkungan. Dengan sangat berat hati terpaksa kami tutup usaha peternakan ayam ini,” kata Deny.

Rombongan Komisi III, KLH dan Kepala Satpol PP Kota Tegal yang mengecek langsung ke kandang, memastikan bahwa usaha peternakan ayam itu benar-benar sudah tidak beroperasi. Hal itu dibuktikan dengan tidak ada satupun ayam ternak yang berada di dalam maupun luar kandang. 

Kaitan hal itu, anggota Komisi III, H Hadi Sutjipto SH menegaskan, bahwa kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan tidak diperuntukan bagi usaha peternakan, namun diperbolehkan bagi industri non polutif. Pihaknya meminta kepada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) terkait harus mampu bertindak tegas, apabila ada usaha selain industri non polutif yang beroperasi di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

“Kalau pemilik usaha peternakan mau melanjutkan usahanya, silakan menempati wilayah yang peruntukannya untuk usaha peternakan. Ini juga harus menjadi perhatian bagi dinas terkait agar tegas dalam bertindak apabila ada usaha yang menempati wilayah yang bukan peruntukannya,” tegas Tjipto.

Hal senada disampaiakan anggota Komisi III  dari Fraksi partai Golkar, Eny Yuningsih. Menurutnya, untuk menjaga konsistensi usaha agar tetap menempati wilayah peruntukannya dan menindak usaha yang menyalahi aturan main yang tercantum dalam Peraturan Daerah, maka harus ada koordinasi antara Badan perijinan terpadu, KLH dan Satpol PP.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita