Ribuan umat Islam dari berbagai elemen masyarakat unjuk rasa menuntut agar Ahok diadili (Foto: Gaharu)
PanturNews (Tegal) - Ribuan massa dari Kota dan Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Forum Umat Islam Peduli Tegal (FUIPT), menggelar demo menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diadili, Jumat 14 Oktober 2016 siang.
Massa dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya dari PD Salimah Kota Tegal, Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Kota Tegal, SIT Usamah, Yayasan Ribathul Ukhuwwah, Perhimpunan Al Irsyad dan satri dari berbagai Ponpes di Kabupaten Tegal, berkumpul di depan Masjid Agung Kota Tegal, dilanjutkan bergerak menuju kantor DPRD Kota Tegal.
Sepanjang jalan pendemo meneriakkan pernyataan agar Ahok yang telah menistakan Al Qur’an dan Ulama, diadili dan dipenjarakan. Selain itu, puluhan spanduk juga dibentangkan. Diantaranya bertuliskan; “Minta Maaf Boleh Saja, Proses Hukum Harus Berjalan”, “Pidanakan Ahok Sekarang Juga”, “Al Qur’an Pedoman Hidup Kami, Kutuk yang Melecehkan Al Qur’an”, “Adili Ahok” dan lainnya.
Dalam orasinya, Ketua PCNU Kota Tegal, dr Abdal Hakim menyampaikan pernyataan sikap FUIPT. Menurutnya, pihaknya menyikapi pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu, dengan menyatakan mendukung sepenuhnya pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Dimana MUI telah menyatakan pernyataan yang menyebut kandungan surat Al-Maidah bohong, hukumnya haram dan termasuk penodaan Alquran," tandasnya.
Menurut Abdal Hakim, pernyataan yang menyebut ulama yang menyampaikan kandungan surat tersebut bohong, termasuk penghinaan terhadap ulama dan umat Islam. Karenanya, pernyataan Ahok itu dikategorikan menghina Alquran dan ulama, serta memiliki konsekuensi hukum.
"Aparat wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, tambah Abdal, aparat juga diminta pro aktif melakukan penegakan hukun secara tegas, cepat, proporsional dan profesional agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum. Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri.
Sedangkan Habib Tohir Al Kaff menyerukan, jika agama dan alquran dinistakan oleh orang lain, ganti bajumu dengan kain kafan. Artinya kita siap mati jihad demi membela agama dan alquran. “Karena kuburan kita akan diganti dengan taman surga,” teriak Habib Tohir.
Sementara Kordinator Lapangan Aksi Demo, H Nadirin yang juga Ketua PD Muhammadiyah Kota Tegal, menyatakan tuntutan dari umat muslim bahwa pernyataan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), kita dukung sepenuhnya.
“Ahok boleh minta maaf, tapi proses hukum harus jalan terus. Kita dukung dan kawal proses hukumnya, supaya kita tidak dilecehkan satu orang yang bernama Ahok,” tegasnya.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan terkait ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. MUI menyebut Ahok telah menghina Alquran dan ulama.
"Sehingga, ucapannya memiliki konsekuensi hukum," kata Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma'ruf Amin di gedung MUI Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016 lalu.
Berdasarkan kategori itu, MUI merekomendasikan lima butir sikap. Rekomendasi sikap tersebut yaitu, pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Alquran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran Islam serta penghinaan terhadap ulama.
MUI Pusat meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas dengan memperhatikan rasa keadilan. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.