Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Diduga menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia, Wasri, Tenaga Kerja Indonesi (TKI) warga Desa Kluwut, Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meninggal di Malaysia. Pihak keluarga yang ditinggalkan sempat tidak percaya kabar kematian tersebut.
"Saya masih enggak percaya kalau Wasri meninggal dunia. Padahal kami sangat senang mendengar kabar anak saya mau pulang bulan ini, tapi kok seperti ini," ujar Darti (50), ibunda Wasri saat ditemui di kediamannya, Desa Kluwut, Selasa 30 Agustus 2016.
Sebab, kata Darti, keluarga selama ini tidak diberi kebebasan komunikasi dengan mendiang Wasri. Selama 2,5 tahun bekerja di Malaysia, Wasri hanya tiga kali mengabari kondisinya via telepon.
"Kalau mau menghubungi Wasri harus lewat calo yang mengantarkannya ke Malaysia. Saya juga curiga kenapa bisa begini," ungkap Dasri.
Kini, Wasri meninggalkan empat anak. Anak pertamanya bernama Diana (15) tidak melanjutkan sekolah, dan terpaksa membantu keluarga bekerja di Jakarta. Yang kedua bernama Wirningsih (12) duduk di kelas 6 SD. Anak ketiga bernama Ayu (10) duduk di kelas 4 SD dan terakhir Riyadi (4).
Aktivis Migrant Institute, Nursalim mengatakan, Wasri meninggal ada dugaan menjadi korban perdagangan orang. Apalagi, Wasri direkrut oleh sponsor. Dimana, selain ada dugaan penyembunyian karena pihak keluarga tidak pernah mengetahui keberadaan Wasri, juga pemindahan lintas negara.
"PenempatanWasri kalau dilihat dari penuturan keluarga di beberapa media mengatakan, selama Wasri bekerja tidak ada kabar dan pulang tinggal mayat. Artinya ada dugaan Wasri mengalami ancaman atau penggunaan kekerasan, penipuan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan pada posisi yang rentan," tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, Warsi selama bekerja tidak pernah berkirim uang atau tidak pernah digaji. Dalam hal tersebut ada indikasi Wasri mengalami kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek serupa lainnya. Tidak hanya sebatas disitu, penempatan TKI Wasri juga kuat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 39/2004 tentang PPTKILN.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Brebes bisa mengambil langkah atas kasus Warsi demi tegaknya hukum," tandasnya.