Senin, 03/05/2010, 15:33:00
Karyawan BKK Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 3,8 M
YN-Yerry Novel

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Oknum staf Badan Kredit Kecamatan (BKK) Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah bagian Pemasaran dan Perkreditan, Jabidin (45) ditetapkan menjadi tersangka kasus penggelapan sebesar Rp 3,8 miliar. Penggelapan dana yang dilakukan sejak tahun 2004, modusnya memfiktifkan sekitar 150 nasabah.

Kapolresta Tegal, AKBP Kalingga RR SE melalui Kasat Reskrim, IPTU Heriyanto SH membenarkan penetapan status tersangka kepada Jabibin, dan sudah diamankan sejak Jumat 30 April 2010 di Mapolresta Tegal. Dikatakan, modus yang dilakukan Jabidin adalah kredit fiktif 150 nasabah sejak tahun 2004.

“Tersangka kami jemput di kediamannya, Kota Baru Nomor 8 RT 04 RW 20, Desa Limbangan Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes,” terang Heri kepada sejumlah wartawan usai Sertijab, Senin 03 Mei 2010 pukul 12.15 WIB.

Terkait jumlah dana yang digelapkan tersangka, Kasat Reskrim Polresta Tegal masih belum pasti. Informasi dari pelapor dan hasil investigasi internal, tersangka yang sedang menjalani perawatan dokter itu, hanya melakukan tindak penggelapan sebesar Rp 1.057.144.500. Selanjutnya, pihak Polresta akan mengembangkan pemeriksaan, setelah memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

“Saat ini tersangka sedang mengalami struk. Untuk itu proses pemeriksaan belum bisa maksimal,” jelas Heriyanto.

Lebuh kanjut dikatakan Heriyanto, selain Jabidin yang sebelumnya menjabat sebagai staf pemasaran dan perkreditan, Polresta juga akan memanggil mantan Direktur BKK Tegal Selatan, Ponco Amanto SE serta Usi Raharsih selaku Sekretarisnya. “Besok (Selasa, 04 Mei 2010-Red) saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Tersangka yang memiliki sejumlah rumah, salah satunya sudah disita yakni rumah yang berada di daerah Cikampek, Jawa Barat. Data yang sudah masuk, tersangka memiliki rumah di Mejasem, Margadana dan Perumahan Kaligangsa. “Dari hasil investigasi kami, rumah yang di Cikampek adalah hasil dari korupsi di BKK,” tutur Heriyanto.

Karena tersangka melakukan korupsi uang negara, lanjut Heriyanto, maka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 dan Jo pasal 8 Nomor 21 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita