Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Meski sudah dikawal oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budgeting Centre (IBC), namun desakan LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) bersama Kaukus Mahasiswa Brebes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korusi, belum memberikan kepuasan terhadap masyarakat Brebes.
KPK belum menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi markup tanah di Pemkab Brebes senilai Rp 11 miliar pada APBD 2003. Realitanya KPK baru menetapkan Bupati Brebes, H. Indra Kusuma sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Cipinang Jakarta. Padahal kasus korupsi tersebut sudah ditindaklanjuti ke Bagian Penindakan KPK.
Koordinator Badan Pekerja Gebrak Kabupaten Brebes, Darwanto ketika dikonfirmasi PanturaNews, Minggu 02 Mei 2010 pukul 16.30 WIB di kantornya mengatakan, terkait kasus tersebut pihaknya mendesak Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum untuk melakukan pengawasan yang intensif dalam penanganan kasus-kasus korupsi di Kabupaten Brebes yang ditangani oleh KPK, Polri dan Kejaksaan. Hal tersebut untuk menghindari adanya upaya dugaan penyuapan yang dilakukan oleh oknum pejabat di jajaran Pemkab Brebes kapada aparat penegak hukum.
"Kami akan selalu mensupport penuh kerja KPK dan Tim Satgas Mafia Hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Brebes secara cepat dan transparan," tegas Darwanto.
Menurut Darwanto, dengan membongkar kasus korupsi yang terjadi di Brebes, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pelajaran bagi aparat serta pejabat Pemkab Brebes lainnya untuk tidak melakukan korupsi.
Disisi lain, pihaknya juga berharap kepada masyarakat Brebes untuk terus melakukan perlawanan terhadap segela bentuk korupsi, agar tidak ada lagi bentuk kompromi terhadap para koruptor.