Kamis, 02/06/2016, 06:22:38
Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Polisi
JOHA-Laporan Johari

Polisi mengamankan miras yang disita dari beberapa tempat saat razia penyakit masyarakat (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak yang disimpan dalam sebuah jerigen ukuran 20 liter, dan Jembung Tong ukuran kurang lebih 50 liter. Miras tersebut disita petugas dari seorang pedagang US (34) warga Kelurahan Slerok Tegal, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, saat gelar operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu 01 Juni 2016 kemarin.

“Kita mengamankan jerigen dan jembung (tong wadah air) berisi miras jenis tuak dari sebuah warung di jalan Hanoman Tegal. Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari setiap hasil sitaan yang didapat,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kapolsek Tegal Timur, Kompol HM. Syahri,

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat (Pekat), guna meminimalisir peredaran minuman keras (miras). Miras dan tuak menjadi sasarannya, karena minuman memabokkan ini banyak mengandung mudhorotnya dan banyak kejahatan serta gangguan kamtibmas yang berawal dari minuman tersebut.

“Tujuan utama razia ini dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas, dan menciptakan rasa aman kepada seluruh warga di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Oleh karenanya, kami akan terus melakukan penindakan dengan terus melakukan razia,” tegas Kompol Syahri.

Sementara dari hasil razia sebelumnya, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 121 botol miras berbagai ukuran dan merek yang disita dari beberapa warung di jalan Ciliwung Kelurahan Mintaragen dan Toko di jalan Cempaka Tegal.

Pihaknya juga berharap dengan adanya razia penyakit masyarakat secara rutin ini, dapat mengurangi angka kriminalitas yang terjadi akibat minuman keras demi terciptanya kondisi Kota Tegal yang aman dan nyaman.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita