Baliho bergambar pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati independen terpasang di pertigaan jalan (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Baliho bergambar pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 dari perseorangan atau independen mulai muncul.
Pantauan PanturaNews.Com, pada Kamis 02 Juni 2016, baliho tersebut bahkan telah meyebut sebagai calon bupati dan wakil bupati Brebes, meski sampai saat ini Komisi Pemiihan Umum Daerah (KPUD) Brebes belum membuka pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati.
Baliho berukuran sekitar lebar 1 meter dan panjang tiga meter itu diantaranya terpasang di salah satu pertigaan Desa Manggis, Kecamatan Sirampog atau di pinggir jalan provinsi ruas Bumiayu - Sirampog.
"Dipasang mulai tadi malam oleh beberapa orang entah dari mana," kata Imron, salah satu warga yang membuka bengkel di pertigaan tersebut.
Pada baliho tertulis nama Dr KH Mukhtadi El Harry MM Cabup Independen dan Sulawesti SH MSi Cawabup Independen Kabupaten Brebes. Diduga baliho tersebut untuk media sosialisasi kepada masyarakat yang umumnya tidak mengetahuinya.
Belum diketahui pula apakah nama pasangan balon tersebut telah memenuhi syarat untuk dapat maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dari perseorangan atau independen.
Perlu diketahui, sebagai mana ketentuan dari KPUD Brebes yang telah dipublikasikan kpu-brebeskab.go.id, bahwa syarat calon perseorangan untuk dapat mendaftarkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 harus mengantongi dukungan minimal 6,5 % dari warga Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerahnya.
Mengacu pada DPT Pemilu Presiden Tahun 2014 dengan jumlah pemilih 1.493.097 orang, maka untuk dapat maju dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati secara perorangan, maka harus mendapatkan DPT sekitar 97.051,305 dibulatkan menjadi 97.052 dukungan.
Jumlah dukungan tersebut, minimal harus tersebar pada 50% di Kecamatan yaitu 9 Kecamatan dari 17 Kecamatan yang ada di Brebes. Syarat tersebut harus dibuktikan dengan fotocopy KTP yang direkap dalam sebuah formulir yang telah ditentukan KPU.
Formulir harus dilengkapi dengan tanda tangan pemilik KTP yang nantinya akan direkap per-desa dan dilengkapi materai per-desa atau kelurahan dan harus diserahkan ke KPU Brebes paling lambat 10 Agustus 2016.
KPU Brebes nantinya akan memverifikasi KTP dengan mendatangi satu persatu warga yang memberikan dukungan, jika mendukung berarti memenuhi syarat dan jika tidak maka ada form yang harus diisi. Keputusan verifikasi dari KPU nantinya akan diumumkan sebelum 19 September 2016, dimana bagi Calon Perseorangan yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan secara resmi ke KPU Kab. Brebes.