Rabu, 25/05/2016, 06:18:46
Dugaan Perzinahan Anggota DPRD, RN akan Laporkan SP
-Laporan Johari & SL Gaharu

RN (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya, Patrioko (kanan) yang akan melaporkan SP (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Kasus dugaan perzinahan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, SP dengan RN (38) wanita bersuami terus melebar.  Setelah IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, suami RN melaporkan SP ke Polres Tegal Kota. Kini RN didampingi Kuasa Hukumnya, Koko Patrioko SH dan Ibnu Khjalid SH, akan melaporan SP soal perbuatan perzinahaan yang dilakukan secara paksa, Rabu 25 Mei 2016.

RN dating ke Polresta Tegal Kota bersama kuasa hukumnya dan suaminya, IS serta beberapa aktivis LSM. RN sendiri sempat dimintai keterangan selama sekitar 30 menit di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota.

“Sekitar setengah jam saya menjawab semua pertanyaan yang diajukan. Saya sajab semua,” kata RN.

Menurut Koko Patrioko SH, dia baru saja menghadap Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Aris Munandar SH MH, untuk konsultasi soal kasus dugaan perzinahan yang dilakukan secara paksa oleh SP.

“Dalam perzinahan SP dengan RN, saat itu RN dalam keadaan tidak berdaya dan dia mau melakukan itu juga karena dalam keadaan dipaksa oleh SP,” terang Koko.

Namun, lanjut Koko, hasil konsultasi dengan Kasat Reskrim, kliennya (RN-rd) diminta untuk segera melengkapi alat-alat bukti seperti uang, sandal, baju atau benda lain yang diberi atau dipakai saat terjadinya perzinahan tersebut.

“Penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti, jika sudah lengkap maka akan ditingkatkan menjadi penyidikan,” imbuhnya.

Koko menegaskan, dia minta kepada penyidik agar kasus ini secepatnya ditangani, karena kasus dugaan perzinahan anggota DPRD bukan lagi kasus local, namun kasus nasional karena sudah mencuat di media massa baik Koran, media online maupun televisi.

“Ini kasus nasional, polisi diminta jangan main-main dan segera ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Sementara menurut suami RN, IS menuturkan perbuatan SP kepada istrinya sangat tidak manusiawi. Diantaranya, saat istrinya sedang menunggu anak yang sedang dirawat di rumah sakit, SP memaksa istrinya dengan cara menarik-narik tangannya agar keluar dari ruangan bangsal. Padahal, saat itu anak belum tidur, hal itu membuat anak trauma dan marah.

”SP dengan cara memaksa menarik-narik istri saya di depan anak yang sedang sakit untuk keluar dari ruangan, padahal saat itu anak belum tidur, lantas terjadilah perbuatan itu di kamar mandi rumah sakit,” ungkap IS.

Seperti diberitakan sebelumnya, SP anggota DPRD Kota Tegal dilaporkan IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ke Polres Tegal Kota karena diduga berbuat zinah dengan RN (38) istrinya hingga hamil. Selain lapor ke Polres, IS juga melaporkan SP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, serta ke induk partai yakni DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tegal.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita