IS (membelakangi kamera) didampingi beberapa aktivis LSM saat melapor ke DPC PPP Kota Tegal (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Kasus dugaan perzinahaan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, SP terus berlanjut. Setelah dilaporkan ke polisi dan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, kini oleh IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, SP dilaporkan ke DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 24 Mei 2016 pukul 14.00 WIB.
Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Kota Tegal periode 2014-2019, SP diadukan ke Polisi oleh seorang kontraktor, IS (47) warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pasalnya, SP diduga telah menyelingkuhi istrinya, RN (38) hingga berbadan dua alias hamil 8 minggu.
Kedatangan IS ke Kantor DPC PPP Kota Tegal, melaporkan SP yang diketahui sebagai kader PPP. IS didampingi beberapa aktivis LSM diantaranya Udin Amuk, Agus Slamet, Wiwieko Widodo, Miko dan lainnya. Pelaporan ini diterima Ketua DPC PPP Kota Tegal, Moh. Kapsan AM yang didampingi Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Tegal, Bahij Abdullah SH.
“Kami datang ke DPC PPP sifatnya melaporkan kasus dugaan perzinahan SP dan istri IS yaitu RN, serta menyerahkan dokumen-dokumen pendukung. Soal diterima atau tidak, itu urusan nanti,” ujar Udin Amuk yang juga sebagai juru bicara IS.
Senada dengan Udin Amuk, pendamping lainnya Wiwieko Widodo menambahkan dengan adanya pelaporan ini, DPC PPP Kota Tegal harus cepat mengambil tindakan, jangan menunggu proses di Polres maupun di BK DPRD Kota Tegal.
“Alangkah baiknya DPC PPP cepat bertindak, karena persoalan ini sudah menyangkut moral yang jelas mencoreng nama baik PPP,” tandasnya.
Sementara IS dihadapan Ketua dan Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Tegal, menyampaikan kronologis kejadian dengan detail. Dikatakan IS, dirinya sangat sakit ketika mengetahui istrinya hamil dan diakui dilakukan dengan SP. IS merasa tidak terima, tapi dia menahan kepedihanya.
Selanjutnya, IS secara baik-baik datang ke rumah SP meminta agar bertanggung jawab, dan meminta SP menikahi istrinya, RN demi janin yang sedang dikandungnya. “Tapi SP menolak dengan alasan dia mempunyai anak istri,” ujarnya.
Karena tidak ada titik temu penyelesaian, maka IS membawa kasusnya ke jalur hukum. Langkah awal adalah melaporkan IS ke Polres Tegal Kota. Langkah selanjutnya, melaporkan SP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, dan terakhir ke DPC PPP Kota Tegal.
Usai mendengar penjelasan kronologi kejadian dugaan perzinahan SP dan RN, Ketua DPC PPP Kota Tegal, Moh. Kapsan AM menegaskan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno pengurus, untuk membahas dan mengambil tindakan kepada SP. Dikatakan, hasil dari rapat pleno akan dibawa ke PAC dan Ranting PPP, terutama PAC Tegal Selatan sebagai Dapilnya SP saat pencalegan.
“Tanggapan dari PAC dan Ranting akan menentukan kami untuk mengambil tindakan. Jika dalam penelusuran kami kasus ini terbukti, maka kami akan mengambil tindakan tegas, bisa kepada sanksi pemecatan dan PAW,” kata Moh. Kapsan.
Wakil Sekretaris DPC PPP Kota Tegal, Bahij Abdullah SH, menegaskan pihaknya akan secepatnya melangkah dan mengambil tindakan. Menurutnya, masalah SP yang di PPP hanya sebagai penumpang ini sudah mencoreng nama PPP sebagai partai Islam.
“Selama ini SP tidak kooperatif kepada partai, tidak pernah ngurusi partai. Semoga langkah yang akan kami ambil bisa bermanfaat, dan membongkar keburukan-keburukan yang terjadi,” tandas Bahij Abdullah.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan perzinahaan anggota DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, terus berlanjut. Kini giliran RN (38) istri pelapor IS (47), diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, Rabu 23 Mei 2016. RN didampingi kuasa hukum dan suaminya diperiksa selama 5 jam, mulai pukul 10.30 hingga 15.30 WIB.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Firman Darmansyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aris Munandar SH MH, membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, selama dimintai keterangan oleh penyidik, RN dalam keadaan sehat bahkan dia kooperatif, artinya semua pertanyaan dijawab dengan baik dan lancar.
“Ternyata RN kooperatif mau menjawab semua pertanyaan penyidik, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kasat Reskrim.