Musyawarah membahas dampak Galian C di Kecamatan Bantarkawung (Foto: Zaenal Muttaqin)
PanturaNews (Brebes) - Warga Desa Pangebatan, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, khawatrikan rencana aktivitas penambangan Galian C di aliran Sungai Pemali Blok Karanganyar. Pasalnya, warga khawatir mobilitas dari penambangan itu akan berdampak bagi kerusakan lingkungan dan kerawanan lalu lintas serta polusi.
Menyelesaikan persoalan itu dilakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Bantarkawung yang menghadirkan pemiliki Galian C, perwakilan warga, Kepala Desa Pangebatan dan Muspika Bantarkawung, Kamis 28 April 2016 yang dipimpin langusng oleh Camat Bantarkawung, Gunarto.
Kepala Desa Pangebatan, Irham Farisy mengatakan, aspirasi dari warganya sejak awal menolak adanya penambagan Galian C. Warga keberatan jika nantinya ada mobilisasi kendaraan angkutan material Galian C yang akan menimbulkan dampak lingkungan.
"Warga kawatirkan dengan dampak lingkungan karena mobilisasinya di Desa Pangebatan," katanya.
Menurutnya, perijinan Galian C yang akan beroperasi itu di Desa Kalinusu Kecamatan Bumiayu. Sementara mobilisasinya di Desa Pangebatan dan melintasi jalan milik warga dan jalan provinsi.
"Perijinan sudah ada tapi itu di Desa Kalinusu, sementara mobilisasinya di Pangebatan," ujar Irham.
Sementara itu, pemilik ijin Galian C, H Sobar mengaku dirinya telah mendapatkan ijin Galian C dari gubernur dan juga perijinan lainnya telah lengkap. Galian C sesuai ijin di Sungai Pemali wilayah Desa Kalinusu dengan luas area lima hektar dan akan menggunakan alat berat sebanyak tiga unit. Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi di Pangebatan.
"Semua perijinan sudah di Desa Kalinusu dan menggunakan alat berat tiga unit," katanya.
Mobilasasi angkutan akan melewati akses jalan di sebelah selatan yang ada di wilayah Pangebatan. Pihaknya, akan memperhatikan adanya keberatan dari warga dan mengupayakan solusinya yang terbaik.
"Kita sekarang berembug untuk mencari solusi yang terbaik," ucap Sobar.
Menurut Sobar, perijinan Galian C sudah diperoleh sejak Agustus 2015 lalu dan akan mulai beroperasi. Mengatasi maslah kerawanan lalu lintas phaknya akan menempatkan tenaga untuk mengatur lalu lintas di titik-titik yang rawan.
"Tenaga pengatur lalu lintas nantinya bisa dari warga yang dipekerjakan," katanya.
Dikatakan, pihaknya juga siap untuk membangun fasilitas atau melakukan upaya untuk menjaga terjadi kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Camat Bantarkawung, Gunarto yang memimpin pertemuan mengatakan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari dinas terkait bah Galian C milik H Sobar telah lengkap perijinannya. Meski begitu ada kekhawatiran dari warga Pangebatan yang akan menjadi tempat mobilisasi kendaraan.
"Warga membayangkan nantinya akan ada aktivitas kendaraan angkutan material satu truk tiap enam menit selama 10 jam dalam sehari," katanya.
Aktivitas kendaraan itu dikawatirkan selain kerawanan lalu lintas juga polusi dan tercevernya material akibat tidak terpenuhinya kelengkapan angkutan material. Adanya pengerukan juga dikawatirkan dapat menimbulkan bencan longsor atau banjir yang merusak lingkungan.
"Intinya warga kawatir dengan dampak yang akan timbul adanya meobilsasi Galian C," kata Gunarto.
Dikatakan, hasil pertemuan akan dibuat berita acara dan dilaporkan ke Bupati Brebes. Selanjutnya diharapkan warga dapat menjaga situasi tetap kondusif, dan tidak melakukan tindakan anarkhis.
"Jangan ada tindakan anarkhis dan sebaiknya mengutamakan musyawarah atau mengikuti jalur hukum jika dikehendaki," tandas Gunarto.
Pertemuan di Kecamatan dihadiri Kapolsek Bantarkawung, AKP Wawan Dwi Lekosono, Kasi Tramtib Bantarakwung, H Imron, Kepala Desa Pangebatan, Irham Farisy, tokoh masyarakat Witno dan Syarif Hidayatullah, LPM Pangebatan, Edi Kuatno dan H Sobar pemilik Galian C serta lainnya.