Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Tunggakan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tahun 2015 lalu mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Kantor Samsat Brebes, menyebutkan, jika penurunan tunggakan itu dari sebelumnya mencapai Rp 23 milyar telah mencapai hingga Rp 3 milyar. Sehingga tunggakan pajak STNK masih ada sekitar Rp 20 milyar.
Kepala Samsat Brebes, Toni Seyanto mengatakan, penurunan tunggakan pada tahun 2015, setelah Kantor Samsat Brebes melakukan kerja sama dengan Satpol PP dan Kepala Desa (Kades) maupun Kepala Kelurahan. Yakni, dengan melakukan sosialisasi warga secara dor to dor untuk membayar pajak STNK yang mengalami keterlambatan.
“Selain itu juga penurunan dilakukan karena kami menggandeng pihak kepolisian maupun Satpol PP dalam melakukan razia kendaraan bermotor, dengan melakukan pemeriksaan pajak STNK yang belum dibayarkan,” ujar Toni, Senin 25 Januari 2016.
Dia mengatakan, untuk terus menekan penurunan keterlamabatan pembayaran STNK, Samsat akan terus menggandeng Kades maupun Kepala Kelurahan untuk terus memberikan sosialisasi dor to dor kepada warganya yang mangkir untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Diberitakan sebelumnya, tunggakan wajib pajak di Kabupaten Brebes maupun Propinsi Jawa Tengah, tergolong tinggi. Selain di Brebes mencapai Rp 23 milyar, di Jawa Tengah tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 1,3 triliyiun.
Untuk tahun 2016 ini, tunggakan wajib pajak di Brebes bisa mengalami penurunan hingga 11 persen dibandingkan tahun 2015 yang lalu.