Selasa, 20/04/2010, 19:18:00
Gunakan PAK Palsu, 23 PNS Terancam Dipecat
YN-Yerry Novel

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) – Sebanyak 23 Pegawai Negri Sipil (PNS) golongan 4 B di Kota Tegal, Jawa Tengah, terancam dicopot. Pasalnya, diduga menggunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu. 23 PNS itu seluruhnya guru dan kepala sekolah negeri, mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK. Kini mereka sedang dalam proses pemeriksaan Inspektorat Kota Tegal.

Terkait hal itu, Kepala Inspektorat, Budiyanto SH kepada PanturaNews, Selasa 20 April 2010 membenarkan. Menurutnya, dari 27 orang yang diangkat menjadi PNS tahun 2003 lalu, hanya ada 4 orang saja yang legal. Sedangkan 23 PNS lainnya masih belum jelas. Untuk itu, sejak hari Senin 19 April 2010 kemarin, pihaknya telah memanggil 23 orang tersebut, guna diperiksa lebih lanjut.

“Setiap hari kami pnggil 4 orang, untuk menjalani pemeriksaan, kecuali hari jumat hanya 2 orang saja,” kata Budiyanto SH.

Ditegaskan, jika 23 PNS itu terbukti bersalah, maka akan dikenakan pasal 37 ayat 2 yang menganut pada peraturan Negara, Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi No PER/16/M.PAN-RB/11/2009, tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

“Sanksinya jelas, guru maupun kepala sekolah yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum akan diberhentikan. Dan mereka wajib mengembalikan seluruh tunjangan yang telah diterima diantaranya, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru, sejak mereka memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut,” ungkapnya.

Namun demikian, kebijakan kasus yang baru pertama kali terjadi di Kota Tegal ini, tetap pada Walikota. Pihaknya hanya memeriksa saja. “Kalau sudah terbukti, semua kebijakan ada pada Walikota,” ujarnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita