Senin, 05/04/2010, 18:37:00
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan KTP Dilaporkan ke Polisi
AZ-Agus Zahid

Ilustrasi

PanturaNews (Pekalongan) - Jajaran Satreskrim Polresta Pekalongan menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan KTP terhadap Bakal Calon (Balon) Independen, Supriyadi-Kholiq. Pihak kepolisian sudah memeriksa pelapor Sugistiyanto, warga Jalan Irian Gang 1 RT 04/RW 02 Kelurahan Sapuro, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan.

Dalam laporanya, Sugistiyanto mengatakan jika korban kasus tersebut adalah istrinya yakni Umi Tusiyana. Kasus itu terungkap ketika pasangan suami istri ini didatangi tim verivikasi di kediamanya Jalan Irian Kota Pekalongan. Korban baru mengetahui jika namanya masuk dalam daftar dukungan bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota dari jalur Independen yakni Supriadi-Kholig. Padahal, korban tidak pernah mengenal apalagi berinteraksi dengan balon pasangan independen tersebut. "Istri saya tidak kenal sama Supriyadi dan Kholig kenapa namanya dimasukkan, kita tidak terima," ujar dia, Senin 05 Maret 2010 pukul 15.00 WIB.

Kaur Bin Ops Polresta Pekalongan, Iptu Herie Purwanto menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Panwaslu Kecamatan Pekalongan Barat. Panwaslu mendapat pelaporan adanya dugaan pidana yang dilakukan pasangan Supriyadi-Kholig. "Karena ada laporan kita tindaklanjuti. Terkait Pilkada ini, telah terbentuk Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dengan anggota dari unsur Panwaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian," terangnya

Namun Heri menerangkan, pihaknya belum dapat menyimpulkan ataupun menetapkan tersangka, karena sejauh ini pemeriksaan masih dilakukan kepada saksi pelapor dan Panwaslu yang mendapatkan laporan tersebut. Jika dugaan itu benar, pihaknya akan menggunakan pasal 115 ayat 6 UU No 12 tahun 2008 tentang keterangan palsu. Pasal tersebut berbunyi, barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu, seolah-olah sebagai surat yang sah tentang sesuatu hal yang dipersyaratkan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah diancam dengan pidana penjara minimal 36 bulan dan paling lama 72 bulan.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita