Adaptasi Kebiasaan Baru, Polisi Tempel SE Pembatasan Kegiatan
LAPORAN RESMAN S
Kamis, 14/01/2021, 15:18:16 WIB

Humas Polres Indramayu memberikan Surat Edaran Adaptasi Kebiasaan Baru pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 kemudian untuk tempel di tempat-tempat umum. (Foto: Humas Polres)

PanturaNews (Indramayu) - Humas Polres Indyamayu jajaran Polda Jawa Barat, menempel Surat Edaran (SE) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19 di beberapa titik tempat umum, Kamis 14 Januari 2021.

Penempelan SE Nomor: 017/ST.Covid-IM/I/2021 di SPA, Karaoke, Klab Malam, Diskotik, Kolam Renang, Pusat Kebugaran, Barbershop, Klinik Kecantikan, Mandi Uap, Bilyard, Area Permainan, Pijat Refleksi, dan Area Bermain Anak dipimpin Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto, SH didampingi Paur Humas Ipda Agus Setiawan, SH.

“Selain melakukan pemasangan Surat Edaran AKB, juga mensosialisasikan kebiasaan baru yang wajib ditaati, yakni terus menerapkan 5M,” ujar AKP Budiyanto.

Dijelaskan, 5M adalah; Memekai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Berkerumun dan Mengurangi Mobilitas. Untuk anak-anak dibawah umur 7 tahun dan berusia lanjut serta rentan, dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

Lebih lanjut dijelaskan pada AKB, pembatasan tempat dan waktu Supermaket dan Departemen Store, termasuk restoran dan Café buka dari pukul 10.00 sampai 21.00 WIb.

“Untuk toko dan pertokoan buka dari pukul 07.00 sampai 21.00 WIB, Pasar Tradisional buka dari pukul 00.00 sampai 18.00 WIB dan Warung, Rumah Makan serta Café buka dari pukul 06.00 sampai 21.00 WIB,” terangnya.

Sedangkan untuk pasar Mingguan wajib menerapkan protokol kesehatan, dan dilakukan pengawasan pengetatan. Dan untuk tempat kerja dan pekantoran mengutamakan bekerja di rumah.

“Pelaksanaan pembelajaran di institusi pendidikan dilakukan secara Daring, dan pengunjung hotel, peserta rapat, tamu undangan acara dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas tempat,” tuturnya.

Ditambahkan, setiap acara yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 beserta surat kesanggupan untuk melaksanakan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), serta tidak menyediakan konsumsi prasmanan.