Anggaran Kesehatan Rp 169,7 T, Dewi Aryani: Sesuai UU Kesehatan
LAPORAN SL. GAHARU
Jumat, 14/08/2020, 18:07:20 WIB

Anggota DPR RI Komisi 9 Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si. (Foto: Dok/Tim Dear)

PanturaNews (Jakarta) - Alokasi anggaran kesehatan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen APBN, telah mematuhi batas minimal 5 persen dari total APBN sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. DR. Dewi Aryani, M.Si, usai mengikuti pidato Presiden Jokowi pada Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.

"Ini sangat bagus dan sesuai UU tentang Kesehatan. Anggaran kesehatan murni pada tahun-tahun sebelumnya di bawah 3 persen,” ujar Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr.

Dijelaskan Anggota DPR RI Komisi 9 Dapil Jawa Tengah IX (Kota/Kab. Tegal, Kab. Brebes), besarnya anggaran tersebut memang sesuai dengan Pasal 171 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa anggaran kesehatan murni minimal 5 persen dari APBN.

Dijelaskan Dewi Aryani sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, anggaran ini diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin, meningkatkan nutrisi ibu hamil dan menyusui, balita, penanganan penyakit menular, serta akselerasi penurunan stunting atau kekerdilan.

Anggaran juga untuk perbaikan efektivitas dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta penguatan pencegahan, deteksi, dan respons penyakit, dan sistem kesehatan terintegrasi.

“Ini perlu dukungan semua pihak dan semua rakyat untuk terus mematuhi aturan protokol kesehatan pada masa pandemik Covid-19, agar semua rencana di bidang kesehatan terwujud secepatnya,” harap Dewi Aryani.

Selain itu, Dewi Aryani sepakat dengan Pemerintah yang akan mempercepat reformasi fundamental di sektor kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Reformasi fundamental bidang kesehatan harus segera dilaksanakan.

“Karenanya perlu revitalisasi rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Puskesmas seluruh Indonesia, terutama alat kesehatan dan sumber daya manusianya,” tutur Dewi Aryani yang berada di komisi yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ditambahkan Dewi Aryani, pada masa pandemi Covid-19 yang mendunia ini, menjadi tantangan tersendiri apakah bangsa ini dapat melewati masa kritis atau tidak, tergantung bagaimana tata laksana reformasi di bidang kesehatan.