Politik Kancil Pilek
Sabtu, 08/08/2020, 18:05:51 WIB

SYAHDAN di sebuah rimba belantara hiduplah Harimau Si Raja Rimba yang memerintah secara sewenang-wenang, bengis lagi kejam.

Pada suatu hari Sang Raja Rimba, mendengar isu- isu di tengah-tengah  komunitas hewan sebagai warga rimba belantara. Semakin hari , semakin ramai diperbincangkan publik , hingga pada khalayak paling bawah di pasar.

Perbincangan dan pergunjingan menurut Si Raja Rimba, bukan hanya dapat mendelegitimasi kekuasaan, tetapi juga berdampak pada stabilitas nasional yang sehat dan dinamis menjadi terganggu.

Berbagai informasi digali oleh istana Sang Raja Rimba , tibalah pada suatu kesimpulan bahwa ruangan istana Sang Raja Rimba tidak Steril sehingga bau menyengat termasuk sekujur tubuh sang Raja. Sehingga dalam setiap kunjungan kerja ke daerah mendapat penolakan warga hewan yang lain.

Untuk memperoleh bukti-bukti atas isu yang berkembang, sang Raja Rimba belantara memanggil tiga pimpinan warga binatang yang berpengaruh untuk mendapat kebenaran informasi yang menjadi pergunjingan.

Pertama, pimpinan binatang yang di undang pertama  ke istana Raja Rimba adalah seekor anjing Herder yang besar. Silahkan pimpinan Herder untuk masuk ruang Istana, kata Raja Rimba.

Raja Rimba: Wahai Herder, katakan sejujur -jujurnya apakah saudara mencium bau yang menyengat di ruang ini, sambil badan sang Raja Rimba mendekat Herder, Mohon ampun yang mulia, memang benar yang mulia di ruangan ini begitu menyengat baunya dan memualkan, kata Herder. Raja Rimba, Sungguh engkau kurang ajar wahai Herder, sambil Raja Rimba menerkam Herder dan merobek- robeh tubuhnya sampai lumat, dan mati

Kedua, Pimpinan binatang yang kedua di undang ke Istana adalah Kijang. Silahkan masuk pimpinan Kijang. Kijang kaget dan ketakutan melihat Herder yang terkapar sudah tidak bernyawa .

Raja Rimba, Silahkan masuk wahai pimpinan Kijang . Katakan dengan jujur wahai pimpinan Kijang : Apakah ruangan ini saudara mencium bau yang menyengat, sambil badan Raja Rimba mendekat Kijang, sambil gemetar dan ketakutan pimpinan Kijang menjawab : Wahai Raja yang mulia, ruangan ini termasuk badan yang mulia harum lagi menyegarkan.

Sambil Sang Raja Rimba meraung-meraung sekeras-kerasnya dasar kamu kurang ajar Kijang, kamu munafik, beraninya membohongi Raja, diterkamlah pimpinan Kijang sambil merobek-robek tubuhnya.

Ketiga, Giliran pimpinan binatang ketiga dan terakhir yang di undang ke Istana adalah Kancil. Silahkan Pimpinan Kancil masuk, kata Raja Rimba mempersilahkan Kancil. Setelah berada di depan pintu masuk tercium bau ruangan dan badan Raja Rimba yang menyengat dan memualkan, tiba-tiba Kancil bersin (wahing) sebanyak tiga kali.

Raja Rimba, Wahai pimpinan Kancil , jawab dengan jujur : Apakah ruangan ini tercium bau yang menyengat sehingga saudara bersin sebanyak tiga kali?. Tanya Raja Rimba

Kancil, Sambil gemetar dan ketakutan menjawab : Mohon ampun yang mulia Raja Rimba , hamba bersin sebanyak tiga kali karena hamba sedang pilek , hidung sedang mampet , jadi tidak tau apakah ruangan ini dan badan yang mulia itu bau atau tidak jawab pimpinan Kancil.

Raja Rimba, Oh begitu saudara pimpinan Kancil .  Silahkan saudara Kancil untuk meninggalkan ruangan ini , kata Raja . Begitu gembiranya Sang Pimpinan Kancil , buru- buru ke luar ruangan.

Dongeng tentang kancil pilek sebagai mana dikisahkan di atas, diambil dan dikembangkan dari buku Moh Mahfud MD (2009 : 369- 370) berjudul “Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu”.

Pada hakikatnya kisah kancil pilek bukan hanya dongeng yang jenaka, akan tetapi memupunyai makna tersendiri  yang bercorak simbolis. Terlebih lagi, apabila dihubungkan dan di interpretasikan dengan perkembangan politik Indonesia kontemporer serta penegakan hukum di negara kita

Politik kancil pilek, menurut Moh Mahfud MD diartikan sebagai politik diam meski melihat kemungkaran, karena ingin selamat dari kekejaman penguasa. Hal ini dapat kita cermati dari perilaku para politisi dan pejabat pemerintah yang hanya mencari aman, tidak berani dan penuh kepura-puraan, kilahnya.

Padahal untuk dapat melakukan perubahan, sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dibutuhkan orang-orang yang berani, bersih atau suci sebagai mana warna bendera merah putih. Mamun realitas politik di negara ini banyak di huni oleh para politisi berwatak kancil pilek. Sehingga gambaran negara yang gemah ripah loh jinawi, sering kali disalah gunakan oleh para pemangku kebijakan.

Alangkah malangnya nasib suatu negara yang dipimpin oleh para politisi sebagai pemimpin yang penuh dengan kepura-puraan, berbaring di mulut, sedang di hati lain. Demikian kata penggiat susastera. Namun kemalangan yang diterima akan melebihi hal ini yakni masyarakat beradab menerima itu dengan penuh keikhlasan.

Begitu pula komitmen dan integritas dalam hal penegakan hukum menjadi persoalan besar bagi bangsa ini. Hukum (undang- undang) yang dibentuk pada masa pandemi, dinilai hanya mencari legalitas semata guna memperoleh legitimasi rakyat tentang hal yang akan dilakukan pemerintah, inilah yang oleh para ahli disebut sebagai politik hukum legalistik.

Politik hukum legalistik, menurut para ahli tidak akan menciptakan rasa keadilan masyarakat. Jika sebuah keputusan yang tidak berdasar pada rasa keadilan masyarakat, maka akan melahirkan ketidak percayaan masyarakat pada tataran praksis.

Sebagai contoh, Undang -undang No. 2 Tahun (semula PERPPU No. 1 Tahun 2020) Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Covid 19  (mudahnya Undang- undang Corona)

Menurut Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, MA  yang biasa bertutur bahasa datar dan rendah hati, namun dalam menilai Undang-undang ini beliau menyebut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap negara, bangsa dan rakyat Indonesia.

Pandangan cendekiawan yang juga aktif di organisasi MUI dan Muhammadiyah itu, kiranya dapat dipahami mengingat masalah keuangan negara merupakan domain DPR (hak budget DPR) yang seharusnya dibahas secara intens dan komprehensif.

Sangat mungkin dalam pembahasan tentang Undang- undang ini tidak intens, karena konfigurasi politik di DPR dikuasai oleh koalisi pendukung pemerintah, sehingga DPR melupakan tugasnya sebagai fungsi kontrol (pengawasan). Kekeliruan yang lain adalah DPR tidak membuka ruang publik pada masyarakat untuk mengambil bagian dalam proses politik. Tentu saja hal ini merupakan pengingkaran terhadap demokrasi.

Oleh karenanya ada beberapa komponen masyarakat (civil society) mengajukan permohonan uji materi UU No 2 Tahun 2020 khususnya Pasal 27 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan argumentasi bahwa Pasal tersebut mengingkari prinsip negara hukum.

Pertama, dinyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi covid 19 termasuk di dalam bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi bukan merupakan kerugian negara.

Kedua, dinyatakan bahwa sejumlah pejabat yang nelaksanakan UU No. 2 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, dinyatakan bahwa bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020, bukan merupakan gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jika kita cermati ketentuan Pasal 27  UU No 2 Tahun 2020, sebagai mana tersebut di atas , sangat jelas membuka peluang bagi pemangku kebijakan penanganan covid 19 melakukan Abuse Of Power seperti korupsi. Mereka tidak tersentuh hukum atau kebal hukum karena dianggap telah melaksanakan tugas yang didasarkan atas itikad baik.

Hal- hal seperti inilah, merupakan bukti yang sering disoroti oleh ahli bahwa hukum positif kita tidak memadai untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dengan demikian korupsi hanya menjadi komoditas politik bahkan tidak tidak ada yang serius untuk memberantasnya. Peran DPR sebenarnya sangat diharapkan, akan tetapi para anggotanya sangat mungkin menjadi bagian yang menikmati. Inilah Politik Kancil Pilek.

Demikian, Wallahu 'Alam Bis Showab. Semoga sedikit banyak ada manfaatnya.

Tulisan ini, dapat dipersembahkan atas jasa orang- orang sebagai berikut: 1. A. Muin Fahmal (Peranan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Layak). 2. Achmad Ali (Menguak Teori Hukum). 3. Moh Mahfud MD (Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu). 4. Lawrance M Friedman (Sistem Hukum). 5. UU No. 2 Tahun 2020.

(HMS Wibowo adalah Dosen Tidak Tetap di beberapa Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta di Jakarta, Tangerang dan Bekasi)