Tanpa Perlawanan, Pemkot Tegal Menyegel 23 Ruko Pasar Sore
LAPORAN JOHARI
Senin, 27/07/2020, 22:30:39 WIB

Satpol PP menyegel ruko Pasar Sore

PanturaNews (Tegal) – Tanpa perlawanan yang berarti, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akhirnya mengamankan dan menyegel  23 ruko di Pasar Sore di Jalan Letjend. Suprapto, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, dipimpin langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, didampingi seluruh Forkompinda, Senin 27 Juli 2020. Ratusan aparat TNI, Polri dan Satpol PP berjaga-jaga untuk pengamanan lokasi.

Pengamanan asset milik Pemkot Tegal itu, setelah 8 tahun bersengketa dengan investor pembangunan ruko Pasar Sore, Aang Gunawan  bos  PT Sinar Permai. Namun pada putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh Pemkot Tegal, selanjutnya  pihak investor mengajukan Peninjuan Kembali (PK).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pengamanan aset dilakukan karena HGB yang dimiliki investor sudah berakhir pada tahun 2012. Sejak saat itu investor belum menyerahkan asset kepada Pemkot. Selama 8 tahun,  “Maka selama 8 tahun Pemkot Tegal mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar," katanya.

Dedy Yon menyebut, jumlah ruko yang diamankan sebanyak 23 ruko, disewakan kepada  12 orang. Jika penyewa ingin menempati, akan diprioritaskan asalkan tunggakan uang sewa selama 8 tahun,sejak 2012 hingga 2020 dibayar dulu.

"Kalau mereka akan menempati lagi, silahkan bahkan kami prioritaskan asalkan lunasi dulu uang sewa yang selama 8 tahun," ujar Dedy Yon.

Lebih lanjut kata Dedy Yon, setelah asset dikuasai Pemkot Tegal, jika mereka menyewa kembali maka membayar sewanya sistem pertahun. Namun, bsarannya belum dintentukan.

Kuasa hukum penyewa, David Bani Adam mengatakan pihaknya menyayangkan upaya yang dilakukan Pemkot Tegal, mengosongkan ruko. Sebab, saat ini pihaknya masih mengajukan upaya hukum  untuk memperpanjang HGB. “Kami sedang mengajukan PK, mestinya jangan dieksekusi dulu sebelum PK turun,” kata Bani Adam.