Pemerintah Didesak Alokasikan Anggaran Bantu Pendidikan Swasta
LAPORAN SL. GAHARU
Kamis, 18/06/2020, 21:17:34 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih

PanturaNews (Jakarta) - Amanat konstitusi jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini. Artinya, termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis 18 Juni 2020.

“Pemerintah harus mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara Pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31/ 2019, tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. 

Sekolah swasta, kata Fikri, tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Nadiem Anwar Makarim itu. Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31/2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja, adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah. 

“Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” urai Fikri.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji Materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI No 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib.

Fikri yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota/Kab Tegal, Kab Brebes) menuturkan, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan juga kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi Covid-19 secara luar biasa. 

“Selain berkurangnya murid dan mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa dan mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” cetus Fikri.

Persoalan itu, lanjutnya, mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, sudah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik.

“Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan, karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” ucap Fikri.

Masalah tersebut, tanbah Fikri, sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi Pendidikan reguler di bawah Kemendikbud, maupun Kemenag. 

“Karenanya, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema, baik berupa BOS, BOP PAUD, BOP pendidikan kesetaraan dan inklusi, serta PP-PTS,” pungkasnya.