Belasan Kali Bobol Rumah, Pria Pengangguran Diringkus
LAPORAN TAKWO HERIYANTO
Sabtu, 08/02/2020, 21:53:27 WIB

PanturaNews (Brebes) - Pelaku pencurian spesialis pembobol rumah belasan kali, akhirnya berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, Sabtu 8 Februari 2020 dini hari.

Pelaku yang diketahui bernama Dedy Cahyono (38) warga Cirebon, Jawa Barat ini, langsung dijebloskan di balik jeruji besi tahanan Mapolres Brebes.

"Aksi pelaku dengan modus pembobolan rumah, selama ini sangat meresahkan masyarakat, lantaran sudah beraksi hingga belasan kali di wilayah Brebes, Tegal hingga Cirebon," ujar Kanit 1 Satreskrim Polres Brebes, Aiptu Totok Ambar Paramono.

Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap di jalan saat sedang berjalan melakukan aksi kejahatannya. KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno menambahkan,  pengungkapan kasus pencurian berawal dari banyaknya laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

"Dari laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Untuk kemudian akhirnya menangkap pelaku," ucap Triyatno.

Terakhir kali, pelaku membobol rumah di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Brebes. Saat itu, pelaku berhasil menggasak sepeda motor dan tabung gas. 

"Modusnya masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela depan. Pelaku mengincar sepeda motor ataupun barang berharga lainya. Pelaku ternyata sudah belasan kali di beberapa TKP di Brebes, Tegal dan Cirebon," terangnya.

Sementara pelaku, Dedy Cahyono mengaku, setiap kali melakukan aksinya dengan berjalan kaki mencari sasaran rumah yang akan dijadikan target.

"Saya jalan kaki sendiri, bawa obeng buat congkel jendela. Biasanya saya beraksi dini hari jelang subuh," akunya.

Tak hanya sepeda motor yang menjadi incaranya, tapi sejumlah barang seperti handphone, uang tunai, hingga tabung gas. "Pokoknya saya ambil barang yang mudah dijadikan uang. Karena saya butuh untuk hidup. Saya pengangguran nggak punya uang," pungkasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, seperti obeng dan satu unit sepeda motor honda beat. Pelaku mendapat ancaman hukuman pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana 7 tahun penjara.