Bawaslu Bentuk Pengawasan dan Kelurahan Anti Politik Uang
LAPORAN NINO MOEBI
Jumat, 20/12/2019, 11:49:17 WIB

Konfrensi pers Bawaslu Kota Tegal terkait Kelurahan Pengawasan dan Kelurahan Anti Politik Uang (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, telah membentuk Kelurahan Pengawasan dan Kelurahan Anti Politik Uang yang dilaksanakan serempak pada Rabu 9 November 2019 lalu.

Hasil observasi yang dilaksanakan Bawaslu Kota Tegal telah menentukan tiga kelurahan yakni Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana dan Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, ditetapkan menjadi kelurahan pengawasan.

"Sedangkan Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur, Kelurahan Kraton Tegal Barat dan Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, ditetapkan menjadi kelurahan anti politik uang," kata Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto, SE saat gelar konfrensi pers di kantor Bawaslu Jalan Kolonel Sugiono Komplek PPIB Kota Tegal, Kamis 19 Desember 2019 sore.

Komisiiner Bawaslu Kota Tegal, Wiwoho Kertanto S.Pd menambahkan, pembentukan kelurahan pengawasan dan kelurahan anti politik uang dilaksanakan 24 kali atau 4 kali masing-masing kelurahan.

Dengan terbentuknya kelurahan pengawasan, masyarakat dapat memahami tentang kegiatan pengawasan pemilu. Membentuk karakter masyarakat yan memahami penciptaan pemilu yang bersih dan bermartabat hingga dapat menekan potensi pelanggaran. Dan menggugah masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu.

Untuk terbentuknya kelurahan anti polirik uang, warga masyarakat dapat memahami tentang kegiatan politik uang. Turut serta mengawal dan menciptakan iklim kondusif dalam pelaksanaan pemilu. Membudayakan anti politik uang dan berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik politik uang.

"Dan mendukung Bawaslu Kota Tegal dalam dalam melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu khususnya pelanggaran politik uang berdasarkan perundang undangan dan peraturan yang berlaku," pungkas Wiwoho.