Razia Kos-kosan, Polisi Amankan Pemakai Pil Koplo
LAPORAN JOHARI
Kamis, 05/09/2019, 01:01:20 WIB

Pengedar pil koplo diperiksa penyidik Galtim

PanturaNews (Tegal) – Satreskrim Polsek Tegal Timur, mengamankan dua orang pengedar pil koplo Dhita Pramadi alias Dita (35) dan Zaenaludin alias Warjo (22) keduanya warga Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, di tempat kosnya di Jalan H. Sabrawi RT 07/03 Desa Kepandean Kecamatan Dukuhturi,  Kabupaten Tegal, karen diduga menjual pil koplo jenis YY (double Y), Minggu 01 September 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah SSi melalui Kapolsek Tegal Selatan Kompol Agus Endro Wibowo didampingi Panit Reskrim 2 Aiptu Nuridin SH mengatakan, pada hari Kamis 29 Agustus 2019, Sat Reskrim Polsek Tegal Timur, menggelar operasi kos-kosan di wilayah Tegal Timur. Saat dilakukan penggeladahan di setiap kamar, salah satu pengghuni kos inisial K (wanita) kedapatan menyimpan pil koplo jenis YY (doble Y) terpaksa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

“Penghuni kos insial K ini seorang wanita yang berprofesi pemandu lagu (PL), selanjutnya kita interogasi,” kata Kompol Gus Endro melalui Panit Reskrim 2 Aiptu Nuridin SH, Rabu 04 September 2019

Lebih lanjut kata Nuridin, dari pengakuan wanita insial K, barang haram itu ia beli dari tersangka Dita dan Dita beli dari seorang pengedar (DPO), yang dipesan oleh tersangka Zaenaludin. Dari nyanyian K, akhirnya kedua pelaku Dhita Pramadi dan Zaenaludin, berhasil diringkus di tempat kosnya di Desa Kepandean. Saat dilakukan penggeladahan kebadan Dita, petugas menemukan 12 butir pil YY (double Y) di saku celananaya.

“Saat ditangkap kedua tersangka ada di dalam kos-kosan di Desa Kepandean, petugas menemukan 12 butir pil YY di saku celana Dita,” terang Nuridin.

 Petugas berhasil menyita barang bukti, 12 (dua belas) butir Pil YY (doble) yang dibungkus dalam plastik, uang tunai Rp. 50 ribu, 1 (satu) buah Hp Samsung X5 warna putih beserta kartu perdana yang melekat (milik Dita). Dan 1 (satu) buah Hp Samsung galaxy V warna hitam putih beserta kartu perdana yang melekat (milik Zaenuldin).

Kedua tersangka dijerat pasal 196 Jo 197 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 61 ayat (1) huruf b UURI tahun 1997 tentang psikotropika.

AIPTU Nuridin, berpesan kepada pemakai atau pengedar narkoba maupun obat-obatan terlarang jangan main-main di wilayah Tegal Timur, karena akan berurusan dengannya.

“Pokoknya siapapun yang mau main-main narkoba atau obat-obatan di wilayah Tegal Timur, saya sikat tanpa ampun,” tegas Panit 2 Aiptu Nuridin SH.