Gadis Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan
Laporan Zaenal Muttaqin
Selasa, 09/07/2019, 15:31:22 WIB

Ilustrasi 

PanturaNews (Brebes) - Kasus pencabulan terhadap gadis bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Sebut saja Mawar berusia 16 tahun warga dari Kecamatan Sirampog diduga dicabuli oleh pemuda yang berinisial MA berusia 21 tahun, warga dari kecamatan yang sama masih tetangga desa.

Informasi yang diperoleh pada Selasa 09 Juli 2019 menyebutkan, kasus itu diketahui setelah ibu korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Setelah dilakukan pengecekan pada gawai Mawar, ada obrolan yang mencurigakan dan setelah didesak akhirnya mengaku telah dicabuli oleh MA.

Kejadiannya bermula saat Mawar yang tinggal bersama neneknya karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota. Suatu sore korban diajak jalan-jalan pemuda MA hingga larut malam dan akhirnya menginap di rumah neneknya MA.

Pada saat menginap tersebut Mawar digagahi oleh MA. Menurut informasi pula MA telah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan bermaterai di hadapan orang tua Mawar dan beberapa saksi dari warga.

Berdasarkan pengakuan tersebut akhirnya MA dilaporkan ke Polsek Sirampog karena telah melakukan perbuatan terlarang terhadap Mawar yang masih di bawah umur.

Kapolsek Sirampog, AKP Aljihat ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, tersangka telah diamankan dan sesuai kewenangan kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA karena usia korban masih di bawah umur," katanya kepada PanturaNews.Com, Selasa 09 Juli 2019.

Kata dia, agar kasus serupa tidak terulang para orang tua diimbau untuk selalu mengawasi dan memberi perhatian pada anak-anaknya. Terutama dalam masalah pergaulan dan penggunaan gawai.

"Anak-anak harus diawasi dengan siapa saja berteman dan kemana bepergian. Masalah pergaulan dan penggunaan gawai untuk media sosial oleh anak juga jangan dibiarkan tanpa pengawasan," kata Aljihat.

Selain itu para orang tua, masyarakat juga siapa saja perlu mengerti tentang undang-undang perlindungan terhadap anak. Hal itu agar nantinya tidak ada lagi korban-korban atau pelaku-pelaku kejahatan selanjutnya.

"Kedepan jangan sampai ada lagi, karena itu hendaknya selalu awasi anak-anak kita dan diberi pengertian. Masyarakat juga harus tahu tentang undang-undang perlindungan anak," pungkas Aljihat.