Mayat di Mejasem Ternyata Korban Pembunuhan
LAPORAN NINO MOEBI
Selasa, 25/12/2018, 23:15:18 WIB

Pelaku pembunuhan di belakang MC Mejasem digelandang di Mapolres Tegal (Foto: Nino)

PanturaNews (Tegal) - Penemuan mayat di sebuah lahan kosong di belakang MC Mejasem yang sempat menggegerkan warga Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin 17 Desember 2018 lalu, terungkap merupakan korban pembunuhan sadis.

Hal itu setelah pihak Sat Reskrim Polres Tegal, melakukan visum pada tubuh korban yang bernama Sujari (50), Jumat 21 Desember 2018.

Pada jasad warga Desa Kemanggungan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal itu banyak ditemukan adanya bekas luka akibat benda tajam. Dari hasil pengembangan, aksi sadis pelaku saat menghabisi nyawa korban, juga terekam kamera pengintai (CCTV).

Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto dalam gelar perkara, Selasa 25 Desember 2018 menyebutkan, pelaku pembunuhan tersebut merupakan tetangga dekat korban yang masih satu desa, yakni Agus Riyanto (28).

"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam. Dimana ibu pelaku dijadikan selingkuhan oleh sang korban yang sebenarnya juga telah memiliki istri," ungkap Kapolres.

Adapun kronologi kejadian bermula, setelah korban melanggar perjanjian yang telah dibuat pada 2015 silam. Dimana pada saat itu, korban telah berjanji untuk menyudahi hubungan terlarang dengan ibu pelaku. Namun, belakangan diketahui korban dan ibu pelaku masih menjalin asmara secara diam-diam.

"Karena marah, pelaku menghubungi korban menggunakan telepon genggam (HP) milik adiknya untuk janjian ketemu. Memang HP itulah yang menjadi alat komunikasi antara ibu korban dan pelaku," imbuh Kapolres.

Saat korban sudah berada di tempat yang dijanjikan, pelaku pun mulai menguntit hingga akhirnya mengeluarkan parang dan menyerang korban.

"Saat korban sudah berada dekat di lahan kosong, pelaku mengejarnya dengan membawa parang. Korban lebih dulu kena luka di punggung. Akhirnya dengan emosi yang meluap, pelaku menghabisi korban hingga tewas," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.