Akses Pelayanan Kesehatan Rakyat Jangan Dibuat Rumit
LAPORAN SL. GAHARU
Selasa, 16/10/2018, 00:26:43 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI, DR. Hj. Dewi Aryani, M.Si

PanturaNews (Tegal) - Pasien apalagi rakyat miskin jangan dipersulit aksesnya untuk mendapat pelayanan kesehatan. Rakyat sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi, maka soal pelayanan kesehatan juga jangan menjadi makin rumit. Kemudahan akses untuk rakyat harus menjadi pertimbangan utama.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Hj. Dewi Aryani, M.Si menyikapi paraturan dari BPJS Kesehatan yang baru berjalan beberapa pekan, tapi ternyata banyak komplain dari masyarakat.

“Alih-alih mampu sebagai cara mencegah defisit anggaran, aturan baru sistem rujukan BPJS berjenjang ini, justru mempersulit berbagai pihak, khususnya para pasien. Saya sebagai Anggota Komisi IX melihat langsung di lapangan, bahwa peraturan BPJS yang baru sangat tidak pas untuk kondisi saat ini," ujar Dewi Aryani yang akrab disapa DeAr, Senin 15 Oktober 2018 malam.

Menurut DeAr, pasien dari kalangan rakyat miskin jangan dipersulit aksesnya. Mereka sudah cukup menderita dengan kondisi ekonomi, maka soal pelayanan kesehatan juga jangan menjadi makin rumit.

“Perlu diketahui, rumah sakit kelas A adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah. Rumah sakit kelas A ini, menjadi rujukan tertinggi dari pasien BPJS Kesehatan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan rumah sakit kelas B, lanjut DeAr, adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas. Lalu rumah sakit kelas C, adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Sementara kelas D adalah rumah sakit transisi, karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.

“Pemerintah harus segera melakukan pembatalan, dan sebelum aturan ini diberlakukan menyeluruh dikaji mendalam dulu, mengingat tidak semua wilayah di Indonesia kondisi dan keberadaan rumah sakitnya sama, belum lagi geografisnya yang beragam,” tegasnya.

DeAr yang berangkat ke Senayan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes) menekanakan, kemudahan akses untuk rakyat harus menjadi pertimbangan utama.

“Defisit BPJS juga mesti melakukan evalusi internal dari semua sisi, tidak bisa main sembarangan bikin aturan tapi merugikan pelayanan kesehatan untuk rakyat,” tandas Dewi Aryani.