Persyaratan Caleg Masih Banyak yang Belum Lengkap
LAPORAN SL. GAHARU
Minggu, 22/07/2018, 09:42:38 WIB

Para kader partai politik saat mengajukan dokumen persyaratan sebagai bakal calon legislative (Foto: Dok/Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Dokumen persyaratan bakal calon legislative (Bacaleg) masih banyak yang kurang sehingga perlu perbaikan dan pemenuhan, agar memenuhi syarat sebagai dokumen bakal calon anggota DPRD pada Pemilu Legislatif Tahun 2019.

Demikian diungkapkan Divisi SDM dan Parmas KPU Kota Tegal, H. Thomas Budiono usai menyerahkan hasil verifikasi dokumen pencalonan, Sabtu 21 Juli 2019.

“Hasil verifikasi itu diberikan untuk diperbaiki dan dilengkapi, agar memenuhi syarat sebagai dokumen pendaftaran bakal calon legislatif. Sebagian besar dokumen milik 15 partai politik yang ada di Kota Tegal itu, memerlukan perbaikan dan pemenuhan,” ujar H. Thomas Budiono.

Dijelaskan dia, kekurangannya persyaratan antara lain soal ijazah yang belum dilegalisir, atau ada juga nama di ijazah yang berbeda dengan penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bahkan menurut H. Thomas Budiono, ada beberapa dokumen yang sudah diurus tetapi belum dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Seperti dokumen dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Kepolisian atau dari Rumah Sakit.

"Perbaikan hanya dilakukan satu kali. Maka dokumen yang diserahkan harus sudah benar. Karena itu, kami menerima konsultasi dan pendampingan kepada para bakal calon legislative," tandasnya.

Untuk perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislative, dijadwalkan dilakukan dari 22 hingga 31 Juli 2018. Setelah itu dilakukan lagi verifikasi perbaikan selama 7 hari yakni 1 hingga 7 Agustus 2018, dan pada 12 Agustus 2018 akan diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPRD Kota Tegal.