Perantau Dapat Nyoblos di Luar Daerah
LAPORAN ZAENAL MUTTAQIEN
Selasa, 12/06/2018, 19:10:35 WIB

Sarasehan dalam rangka sosialisasi Pilgub di Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqien)

PanturaNews (Brebes) - Warga perantau dari kKabupaten Brebes dapat melakukan pencoblosan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di tempat perantauannya yang masih di wilayah Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua KPUD Brebes Riza Pahlevi saat melakukan sosialisasi Pilgub yang dikemas dalam kegiatan Sarasehan dan buka puasa bersama dengan para tokoh masyarakat dan tokoh agama di sebuah Rumah Makan di Kecamatan Bumiayu, Selasa 12 Juni 2018.

"Perantau dapat melakukan pencoblosan di tempat perantauannya selagi masih di wilayah provinsi Jawa Tengah," katanya.

Menurutnya, untuk dapat mencoblos di tempat perantauannya pemilih harus memegang Formulir A5 KWK atau formulir pindah tempat memilih. Syarat lainnya pemilih harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Ada di DPT dan memegang formulir A5 untuk dapat memilih di daerah lain," ujar Riza.

Dikatakan, kepada pada para perantau yang sekarang sedang mudik agar mengurus Formulir A5 di PPS desanya. Sebelum kembali ke tempat perantauannya agar sudah memegang formulir A5 tersebut.

"Manfaatkan kesempatan mudik di kampung halaman untuk mengurus Formulir A5 sebelum kembali ke perantauan," tutur Riza.

Ditambahkan, diperkirakan banyak pemilih yang merantau di luar daerah sperti para mahasiswa maupun lainnya. Selama masih berada di wilayah Jawa Tengah dapat mencoblos di tempat perantauannya.

Riza juga mengajak peserta sosialisasi yang terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya di Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas. Pada saat Lebaran nanti juga akan banyak para perantau yang pulang kampung sehingga perlu disosialisasikan pada mereka.

"Bisa manfaatkan saat acara Halal bi halal atau momen silaturahim lainnya untuk sosialisasikan Pilgun," punskas Riza.