Edarkan Upal, Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi
LAPORAN JOHARI
Kamis, 08/02/2018, 12:07:53 WIB

Kapolres dan Pejabat BI memperlihat BB uang palsu yang berhasil disita dari pengedar (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Tergiur ingin cepat kaya, lima orang pengedar uang palsu (Upal), diringkus tim Resmob Polres Tegal Kota di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut), Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 06 Pebruari 2018 sekitar pukul 08.15 WIB.

Dua diantara lima pelaku pengedar upal adalah pasangan suami istri. Polisi mengamankan Upal sebanyak 723 lembar pecahan Rp 100 ribu atau Rp 723 juta upal.

Kelima pelaku tersebut, Suryani (43) warga Jalan Bawal Rt 07/13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Ahmad Suko Basuki (35) warga Desa Penggarutan RT 01/01, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Nurman Hakim (37) warga Desa Penggarutan RT 02/01, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Turiyah (49) warga Desa Bedagas RT 12/06, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dan Achmad Sodikin (47) warga Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto SIK didamping Kasat Reskrim AKP Agustinus David SE dan staf ahli dari Bank Indonesia (BI), Suyitno saat pres rilis di Mapolres Tegal Kota mengatakan, penangkapan para pelaku pengedar upal ini, setelah aparat mengintai selama 4 bulan.

Semula petugas berhasil meringkus tiga pelaku, yakni Suryani, Ahmad Suko dan Nurman Hakim di Jalingkut, Selasa 06 Pebruari 2018 sekitar pukul 08.15 WIB. Dari pengakuan Suryani, upal tersebut dibeli dari pasangan suami istri, Turiyah dan Achmad Sodikin dengan perbandingan 1 banding 3 (1 juta uang asli mendapat 3 juta uang palsu).

Pasutri Turiyah dan Acmad Sodikin akhirnya ditangkap sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya di Desa Bedagas,  Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

“Uang palsu telah dibelanjakan di pasar pagi, dari pembelian pakai upal pelaku mendapat kembalian uang asli. Uang aslinya juga kami sita,” kata Kapolres.  

Kapolres mengimbau kepada masyarakat terutama pedagang, jika menerima uang dari pembeli lebih baik dilihat dulu uangnya dengan cara 3D yakni dilihat, diraba dan diterawang.

“Cara yang paling sederhana dengan 3D itu, dilihat, diraba dan diterawang, jika mencurigakan lebih baik tidak diterima,” pesannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat pasal 36 ayat (3) sub ayat (2) UU Nomor 7/2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. Atau subsider pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.