|
PanturaNews (Tegal) - Berkas persyaratan administrasi dokumen lima (5) bakal pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018, semuanya belum lengkap. Tim Pemenangan Paslon diminta melakukan perbaikan hingga hari Sabtu 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan kami, persyaratan semua pasangan calon belum seratus persen lengkap,” tegas Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijonarko, SH pada Rapat Pleno Terbuka Penyerahan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018, Rabu 17 Januari 2018 pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, tim semua paslon harus melakukan perbaikan. Untuk melakukan perbaikan, KPU memberi batas waktu sampai hari Sabtu 20 Januari 2018 pukul 24.00 WIB. Kekurangan persyaratan, kebanyakan surat-surat yang terkait dengan instansi lain, seperti Pengadilan, Kepolisian, Kantor Pajak dan lainnya.
“Kebanyakan, nama calon yang tertulis di KTP beda dengan nama di Surat Keterangan. Misalnya, Muslih ada Muslih Dahlan. Nursholeh ada Muhammad Nursholeh. Ada A. Ghautsun ada Ahmad Ghautsun. Itu misalnya, sehingga kami minta kepada mereka untuk melengkapi keterangan dari Pengadilan, bahwa nama itu sama,” terang Agus Wijanarko.
Ditegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan para paslon belum melengkapi, maka akan dilihat apa permasalahanya. KPU apa melihat apa penyebabnya. Misalnya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita akan lihat apakah permasalahan datang dari paslonnya atau memang proses di KPK-nya yang terlambat,” tandas Agus Wijanarko.
Tim paslon Ghautsun-Muslih, Zaenal menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan LHKPN ke KPK. Karena KPK juga melakukan verifikasi, bisa saja ada keterlambatan. “Kami minta KPU Kota Tegal melakukan koordinasi dengan KPK,” ujarnya.
Semantara Tim Paslon Habib Ali – Tanty Prasetyoningrum, Ayub Suhada mengakui bahwa kekurangan dari paslonnya hanya soal SKCK dari Kepolisian. “SKCK yang kami serahkan ke KPU adalah foto copy. Tapi aslinya ada dan segera kami serahkan. Persyaratan lainnya sudah memenuhi syarat semua,” jelasnya.
Diketahui, lima bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal, yakni HM. Nursholeh dan H. Wartono yang diusung Partai Golkar dan Partai Hanura. Dedy Yon Supriyono dan M Jumadi (Partai Demokrat, PAN, PKS, Partai Gerindra, PPP). Herujito, SIP dan KRT Sugono Adinagoro (PDI Perjuangan), H. Ahmad Ghautsun dan H. dr. Muslih Dahlan (Independent), dan Habib Ali Zaenal Abidin, SE, MH dan Tanty Prasetyoningrum, SH,MM (PKB dan Partai Nasdem).