Selasa, 28/09/2021, 01:02:33
Proyek ‘Malioboronya’ Tegal, Pengusaha Pertanyakan Parkir Bongkar Muat
LAPORAN JOHARI

Audiensi pemilik toko Jalan A Yani dengan dinas terkait

PanturaNews (Tegal) - Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3Jaya), Kota Tegal, Jawa Tengah,  mendukung pembangunan city walk ‘Malioboronya’ Tegal namun pertanyakan soal parkir dan bongkar muat yang terlalu jauh dari Jalan Ahmad Yani.  

Hal itu disampaikan pendamping hukum P3 Jaya, Agus Slamet SH usai pertemuan antara P3 Jaya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di ruang pertemuan Dinas Koperasi dan UMKM, Jalan Hang Tuah, Senin 27 September 2021.

Agus mengatakan, setelah mengikuti sosialisasi nantinya akan dirapatkan lebih dahulu. Untuk selanjutnya baru bisa ditentukan sikap. Tapi intinya pedagang dan pemilik toko tidak menolak pembangunan 'Malioboronya' Tegal, tapi harus dilihat aspek yang berpihak ke mereka, karena ini terkait dengan penghasilan.

"Ya memang tadi sempat ditanyakan soal parkir dan bongkar muat. Karena inikan sosialisasi di saat proyek sedang dikerjakan sehingga pemilik toko lebih banyak mendengarkan apa yang disampaikan oleh dinas. Selanjutnya, apapun keputusannya nunggu hasil rapat pemilik toko," ujar pria yang akrab disapa Guslam itu.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi, usai kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha mengatakan, pihaknya mengakomodir semua masukan dari semua pihak termasuk pemilik tokodi Jalan Ahmad Yani. Intinya, para pemilik toko mendukung pembangunan yang akan dilakukan, namun tadi ada beberapa pertanyaan yang sudah dijawab.

"Mereka mengusulkan untuk bidang pembongkaran barang, parkir dan ditiadakannya boulevard," katanya.

Terkait usulan dari P3 Jaya, lanjut Johardi, akan dilaporkan terlebih dulu kepada wali kota Tegal. Sebab, pembangunan harus terus berjalan tidak bisa menunda waktu dan semuanya sudah diatur di peraturan perundang-undangan.

"Pada prinsipnya pembangunan kita untuk masyarakat. Namun mereka juga harus bisa menerima perubahan. Membangun artinya mengubah dari tidak ada menjadi ada. Kita harus mengubah pola pikir kita. Pembangunan tetap berjalan, boulevard akan dievaluasi dilaporkan kepada wali kota Tegal," tandasnya.

Terkait adanya gugatan dari kelompok masyarakat, Johardi menegaskan bahwa itu hak azazi warga negara. Namun, yang perlu diingat, pembangunan di Jalan Ahmad Yani untuk peningkatan pendapatan daerah. “Silahkan saja menggugat karena itu hak warga negera,” pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita