Sabtu, 24/07/2021, 16:44:00
Kegelisahan Masyarakat Kota Tegal Pasca PPKM Darurat
Oleh: Bella M. Armyndo

PPKM Darurat masih diberlakukan sampai dengan tanggal 25 Juli 2021. Kebijakan tersebut berdasarkan dua Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Instruksi Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM hingga 25 Juli, dan Nomor 23 Tahun 2021 mengatur mengenai perpanjangan PPKM Mikro di 27 provinsi lain.

Berbagai aturan yang diterapkan demi berakhirnya pandemi Covid-19 itu tak sedikit menuai ‘protes’ dari masyarakat terdampak baik langsung maupun tidak langsung. Lumrah saja bila terjadi kegelisahan masyarakat terhadap suatu aturan atau kebijakan yang diberlakukan dan mengganggu rutinitas ekonomi mereka.

Dari awal diberlakukannya PPKM Darurat, masyarakat sudah resah dan pesimis dengan kebutuhan hidup yang terus mengejar. Wajar pula jika masyarakat Kota Tegal menilai penyekatan dibeberapa titik yang ada, seperti di wilayah Kelurahan Slerok, Kelurahan Kejambon dan Mintaragen dianggap berlebihan dan sangat menghambat mobilitas.

Secara awam sebenarnya masyarakat hanya butuh dirangkul oleh pihak-pihak terkait agar masyarakat lebih tumbuh kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

Alangkah indahnya dan lebih tertib bila suatu aturan yang diterapkan dan dipatuhi benar-benar hasil dari kesadaran masyarakatnya, mengingat hukum dalam usahanya mengatur, hukum berusaha mencari keseimbangan dan melindungi mansyarakat bukan malah mempersulit masyarakat.

Dalam literatur hukum Belanda hukum disebut “objectief recht”, obyektif karena sifatnya umum, mengikat setiap orang. Kata “Recht” dalam bahasa hukum Belanda dibagi menjadi dua, yaitu “Objectief recht” yang berarti hukum dan “subjectief recht” yang berarti hak dan kewajiban. (Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, SH. 1999: 41).

Dalam pemberlakuan aturan PPKM Darurat, masyarakat memiliki kewajiban untuk mentaatinya, namun disamping itu perlu diingat pula bahwa rakyat pun memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 untuk bertahan hidup dan mencari nafkah secara halal, guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya.

Era pandemi yang sedang terjadi saat ini sesungguhnya adalah ujian untuk pemerintah pusat maupun daerah, serta kepercayaan rakyat pada pemerintah pun jangan sampai terus terkikis yang pada akhirnya secara masiv terbentuk ruang-ruang ketidakpuasan pada pemimpinnya.

Adanya issue Hoax terkait akan adanya gerakan aksi massa beberapa hari lalu yang kemudian berhasil diselesaikan oleh pihak kepolisian, seharusnya, para pemimpin berpikir bahwa ternyata pada arus bawah gerakan rakyat sudah mulai adanya riak-riak kegelisahan yang disebabkan oleh kebutuhan hidup sebagian masyarakat tidak terpenuhi atau sedang terganggu.

Kerisauan masyarakat seharusnya segera ditanggapi, jangan melulu menunggu sampai perut rakyat merasa lapar. Dana bansos pun menjadi sebuah pertanyaan dibenak masyarakat, seharusnya bantuan-bantuan untuk masyarakat disalurkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, ibaratnya ‘makanan’ dihidangkan lalu dilahap, namun tenggorokan sampai tersedak karena air minum yang telat disajikan.

Dan jangan sampai pula pemberian-pemberian bantuan pada masyarakat dijadikan ajang pencitraan semata tetapi memang sudah kewajiban dari pemerintah memberi penghidupan pada rakyatnya.

Banyak keluhan-keluhan Masyarakat Kota Tegal terkait PPKM Darurat tersebut, seringpula Forum Pemuda Peduli Tegal (FPPT) melakukan diskusi terbatas secara offline. Yang pada intinya masyarakat gundah diawal pemberlakuan PPKM Darurat dan bertambah gelisah pasca PPKM Darurat nantinya. Karena tidaklah mungkin membenahi perekonomian yang sudah amburadul demikian rupa seperti membalikan telapak tangan.

Belum lagi permasalahan angka kemiskinan yang pastinya juga meningkat. Pengangguran yang bertambah serta kesenjangan sosial kian tajam. Jangan sampai aturan-aturan terkait pencegahan pandemi yang seharusnya dapat menjadikan masyarakat Kota Tegal menjadi sehat malah menjadi sakit ekonominya.

Kebutuhan hidup, cicilan bank, upah karyawan UMKM adalah sedikit peliknya dari sekian banyak masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat Kota Tegal khususnya.

(Bella M. Armyndo adalah Koordinator Forum Pemuda Peduli Tegal, tinggal di Jalan Arjuna Gang 14/37 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita