Kamis, 24/06/2021, 01:19:24
Warga vs PT KAI, Kusnendro: di RDP, BPN Mengatakan itu Tanah Negara
LAPORAN JOHARI

Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro bersaksi di PN Tegal

PanturaNews (Tegal) – Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, hadir sebagai saksi dalam sidang gugatan 12 warga Jalan Kolonel Sudiarto, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal terhadap PT KAI, Wali Kota Tegal, Lurah Panggung dan BPN sebagai turut tergugat, di Pengadilan Negeri  (PN) Tegal, Jawa Tengah, Rabu 23 Juni 2021.

Kusnendro dalam kesaksiannya mengatakan, objek tanah yang diduduki warga selama puluhan tahun tersebut merupakan tanah negara. Hal itu diketahui dari pernyataan pihak BPN Kota Tegal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Adipura Balai Kota Tegal, pada Kamis 17 Juni 2021, yang dihadiri Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekda DR Johardi, PT KAI DAOP IV dan kepala OPD.  

“Dalam RDP, Kepala BPN mengatakan bahwa tanah yang bersengketa itu tanah Negara dan masih Eigendom Verponding. Karena baik PT KAI maupun warga belum ada yang mengajukan ke BPN,” kata Kusnendro.

Lebih lanjut kata Kusnendro, sedangkan kerjasama (MoU) PT  KAI dan Pemkot untuk penataan kawasan stasiun Kereta Api Tegal. Namun yang menjadi target penataan adalah kawasan Jalan Pancasila hingga ke Alun-alun dan trotoar di Jalan Kolonel Sudiarto. Kusnendro baru  tahu isi MoU itu, setelah terjadi pembongkaran.

“Setelah pembongkaran saya minta MoU-nya, ternyata soal penataan kawasan stasiun meliputi Jalan Pancasila dan alun-alun, ” imbu Kusnendro.

Sedangkan penataan di Jalan Kolonel Sudiarto, kata Kusnendro  hanya trotoar saja, bukan pembongkaran. “Anggaran yang disetujui dewan untuk pembuatan trotoar, bukan pembongkaran.” Pungkasnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sudira, bersama Elsa Lina BR Purba, dan Endra Hermawan, SH MH. Sedangkan kuasa hukum  warga dari LBH Federasi Advokat Indonesia (FERARI) Kota Tegal di antaranya Yulia Angraini, Agus ‘Guslam’ Slamet, Faturahman, dan Slamet Riyadi. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda kesimpulan.

Seperti diketahui, warga menggugat perdata setelah rumah dan tempat usahanya dibongkar PT KAI bersama Pemkot Tegal pada 3 Maret 2020. Warga tidak mendapatkan uang ganti rugi atas pembongkaran tersebut.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita