Jumat, 11/06/2021, 10:37:09
Sekolah Dipajak, Fikri: Pendidikan Jangan Dihitung Sebagai Sektor Komersial
LAPORAN SL. GAHARU

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Dr. H. Abdul Fikri Faqih.

PanturaNews (Jakarta) - Wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% kepada sektor jasa pendidikan sangat mengherankan. Padahal konstitusi menekankan, bahwa Pendidikan merupakan tanggung jawab negara sesuai pasal 31 UUD 1945. 

Karenanya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah menjelaskan soal wacana tersebut. Menurutnya, dalam amandemen ke-4 UUD 1945, pasal 31 Ayat (2) menyebut setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 

“Negara wajib mengalokasikan 20 persen anggaran belanja negara untuk Pendidikan menurut konstitusi,” ujar Politisi PKS di Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Selain itu, lanut Fikri, pasal 31 ayat (4) nya merupakan mandat bagi pemerintah di Republik ini untuk mengalokasikan sebesar 20 persen belanja negara untuk Pendidikan. 

“Kalau kemudian dipajakin 12 persen, nilainya menjadi berkurang lagi, ini sama saja akal-akalan,” cetusnya.

Fikri yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota/Kab. Tegal dan Brebes), mengingatkan pelanggaran atas konstitusi memiliki konsekuensi yang serius, terlebih menyangkut Pendidikan anak bangsa. 

“Wacana ini telah mencederai cita-cita pendiri bangsa kita yang tertulis jelas dalam preambule UUD 1945, yakni tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Fikri justru meminta pemerintah berpikir dengan jernih dan lurus. Harusnya pendidikan diposisikan sebagai investasi bagi bangsa ini, bukan dihitung sebagai sektor komersial yang pantas dikenakan pajak.

“Pendidikan jangan dihitung sebagai sektor komersial,” tandasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita