Rabu, 14/04/2021, 12:02:22
Setelah Jadi DPO, Terpidana Kasus Narkoba Akhirnya Ditangkap
LAPORAN RESMAN S

DPO terpidana kasus narkotika Endang Suriyadi alias Koh Ipin yang berhasil ditangkap langsung dieksekusi Lapas kelas IIB Indramayu. (Foto: Istimewa)

PanturaNews (Indramayu) - Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember  tahun 2020, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menangkap terpidana kasus narkotika, Endang Suriyadi alias Koh Ipin, Selasa 13 April 2021 pukul 13.22 WIB kemarin.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 405/pid.sus/2020/PN idm BDG tanggal 17 April 2020 jo Mahkamah Agung RI Nomor 3422.K/pid.sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020, terdakwa Endang Suriyadi dijatuhi pidana selama 5 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 1 miliar.

“Selanjut terpidana langsung dieksekusi sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri di Lapas kelas IIB Indramayu,” kata Kepala Kejari Indramayu, Denny Achmad, SH, MH.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, Rabu 14 April 2021 menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan sesuai standar Protokol Kesehatan Covid-19, dan dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, terpidana lasung dieksekusi.

“Terpidana didampingi kuasa hukum dan pihak keluarga diantarkan ke Lapas Indramayu oleh tim Kejari, sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan,” jelas Gunawan.

Diketahui, sejak DPO Desember 2020 lalu Kejari sudah melakukan pencekalan kepada terpidana serta kordinasi ke aparat penegak hukum lain. Bahkan kordinasi juga dengan aparat Pemerintah Daerah di mana tempat tinggal terpidana, namun tidak ditemukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan patut, dan pencarian di kediaman ataupun di tempat persembunyiannya namun tidak ditemukan. Makanya saat menyerahkan diri yang diantar oleh penasehat hukumnya, terpidana langsung dieksekusi.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita