Pasar-pasar tradisionil dan pertokoan tutup pada hari pertama Gerakan 2 Hari di Rumah Saja. (Foto: Takwo/Berbagai Sumber)
PanturaNews (Brebes) - Hari pertama Gerakan 2 Hari di Rumah Saja, terlihat pasar-pasar tradisional yang biasanya sedari subuh sudah ramai, sekarang sepi tanpa aktivitas. Gerakan ini dilaksanakan pada 6 dan 7 Februari 2021.
Seperti di Pasar Bumiayu, Pasar Desa Dermoleng, Kabupaten Brebes, pasar Slatri misalnya, terlihat sangat begitu sepi. Kebijakan ini sebetulnya sangat kontras dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo juga selalu menyebut gerakan ini mengacu pada kebijakan Presiden soal PPKM. Padahal PPKM sama sekali tidak mengatur untuk penutupan pasar dan ruang publik secara massif.
“Jadi, menurut kami tentu saja SE Gubernur Jateng ini, sangat bertentangan dengan kebijakan pusat,” ujar Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Brebes, Jefri, Sabtu 6 Februari 2021.
Adapun, kata Jefry, Gubernur Jateng seyogyanya dalam menyusun kebijakan atau aturan, khususnya soal Gerakan 2 Hari di Rumah Saja ini, alangkah baiknya mengacu pada kebijakan-kebijakan pusat.
Tujuannya agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat tidak kebingungan dalam merespon hal tersebut. “Untuk itu, sebaiknya Gubernur Jateng dalam menyusun dan menetapkan kebijakan harus linear dengan Pusat, jangan dibelok-belokan,” tuturnya.
Dalam Surat Edaran Gubernur tersebut, lanjut Jefri, juga disebutkan point mengenai Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan lanjutan yang sesuai dengan kearifan lokal. Artinya Pemerintah Kabupaten Brebes sebetulnya memiliki legitimasti untuk melakukan pengecualian terhadap SE tersebut.
“Sebaiknya Bupati Brebes tetap membuka sektor ekonomi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok seperti pasar tradisional, warung, toko dan lain-lain karena itu berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok rakyat,” terang Jefry
Hal itu, imbuh Jefry, juga sebetulnya telah termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jateng, bahwa sektor-sektor kebutuhan pokok tetap diberi kelonggaran, cukup dengan memperketat protokol kesehatannya saja.