Ketua KPU menyerahkan dokumen hasil Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina Agustin-Luky Hakim kepada Ketua DPRD Indramayu. (Foto: Dok/Resman)
PanturaNews (Indramayu) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen hasil Pleno Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih Nina Agustin-Luky Hakim ke DPRD Indramayu, Jawa Barat, Jumat 22 Januari 2021.
Dokumen hasil pleno penetapan itu, diserahkan langsung Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin di ruang sidang utama DPRD setempat.
“Penyampaian dokumen hasil pleno KPU ini, merupakan akhir dari tahapan Pilkada Indramayu 9 Desember 2020,” tutur Ahmad Toni Fatoni.
Sementara Ketua DPRD Indramayu, Saefudin menjelaskan, hasil pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, akan ditindak lanjuti untuk menetapkan agenda sidang paripurna dewan 27 Januari 2021 mendatang.
“Kepastian waktunya akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dahulu,” terang Saefudin.
Menurutnya, hasil paripurna DPRD akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Barat terkait usulan pelantikan.
Diketahui, KPU Kabupaten Indramayu resmi menetapkan Nina Agustina Dai Bachtiar-Lucky Hakim sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu terpilih, melalui Rapat Pleno terbuka yang digelar di halaman Aula KPU Indramayu, Kamis 21 Januari 2021 pukul 14.00 WIB.
Pasangan calon nomor urut 4 yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Nasdem ini berhasil memenangkan Pilkada Indramayu 2020, dengan meraih suara tertinggi sebanyak 313.768 pemilih atau 36,76 persen.