Rabu, 13/01/2021, 21:51:51
Giliran FPKS Kritisi Pemindahan Dermaga Apung ke Bayeman
LAPORAN JOHARI

Pemasangan Dermaga Apung di Polder Bayeman (FT: Dok)

PanturaNews (Tegal) – Pasca pemindahan dermaga apung dari Pantai Alam Indah (PAI) ke Polder Bayeman, menuai protes dari sejumlah fraksi di DPRD Kota Tegal. Setelah Ketua Komisi III Edy Suripno dari Fraksi PDI Perjungan dan sekretaris Komisi III Sisdiono Ahmda dari Fraksi Gerindra. Kini giliran dua anggota Komisi III dari Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Bayu Ari Sasongko dan Rahmat Raharjo malah minta pimpinan untuk segera memanggil dinas terkait.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bayu Ari Sasongko mengatakan, saat melakukan kunjungan lapangan bersama Komisi III, pada Rabu 06 Januari 2021lalu, pihaknya sempat berdiskusi dengan OPD terkait soal rencana pemindahan dermaga apung ke polder Bayeman.

"Semua anggota di Komisi III dengan tegas menolak rencana pemindahan dermaga apung ke Bayeman.  Ternyata saran dari anggota dewan tidak digubris, bahkan dari dinas langsung memindahkan peralatan dari dermaga apung ke Bayeman, hari itu juga, " ujar Bayu ditemui di ruangan FPKS, Selasa 12 Januari 2021.

Bahkan dirinya sempat mendapatkan informasi jika sudah ada 15 truk yang mengangkut peralatan, untuk itu perlu disikapi.

Menurut  Bayu, seharusnya sebelum dilakukan pemindahan, ada kebijakan susulan terkait rusaknya dermaga apung, pemkot memanggil pelaksana dan meminta pertanggungjawaban. Apakah rusak karena faktor alam atau kesalahan konstruksi. Kalau ini kesannya Pemkot Tegal menuruti kehendak rekanan, untuk mencari aman," tegas Bayu.

Untuk mengetahuinya, kata Bayu, bisa meminta data yang didapat dari tim ahli. Karena logikanya yang namanya dermaga, pasti menahan ombak.

"Kita kaget, karena ada perbedaan dengan pembicaraan awal di Komisi III tanpa beban di depan. Di situ juga ada untuk speed boat apakah faktor itu yang menjadi penyebabnya," tandasnya.

Bayu menegaskan, pihaknya di Komisi III sudah menyetujui dermaga apung dengan harapan berbanding lurus dengan PAD dari PAI. Sehingga kalau itu dipindah, maka tahapannya tidak dilalui.

"Seharusnya ada permintaan pertanggungjawaban. Kita menyayangkan itu. Kalau ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi perencanaan kegiatan. Kalau ada kegiatan menggunakan anggaran besar, dan tidak mengindahkan tahapan yang harus dilaksanakan," jelasnya.

Hal yang sama juag dikatakan anggota Komisi III Rahmat Raharjo (FPKS), pihaknya menilai dinas tidak dalam posisi yang tepat menjelaskan dan terkesan memberikan pembelaan kepada pelaksana. Seharusnya itu disampaikan sebelum kegiatan dilaksanakan.

"Sangat disesalkan, antara hubungan institusi pemerintahan tidak harmonis," ujarnya.

Ditegaskan Rahmat, semestinya pelaksana diundang terlebih dahulu  untuk diminta penjelasannya. Untuk itu FPKS akan minta kepada pimpinan untuk segera memanggil dinas terkait, sesegera mungkin.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita