Rabu, 23/12/2020, 11:20:47
Tiga Terdakwa Divonis Bersalah, Kapolri: Hukum Tak Tajam ke Bawah
LAPORAN RESMAN S

Kapolri saat rilis secara virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Foto: Humas Mabes Polri)

PanturaNews (Jakarta) - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya dalam rilis yang diterima PanturaNews.com, Rabu 23 Desember 2020.

Diketahui, dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara. Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, dan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Kapolri menekankan, dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," tandas Idham.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita