Kamis, 26/11/2020, 18:15:48
Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim, Wasmad Siapkan Saksi-Saksi
LAPORAN JOHARI & SL. GAHARU

Sidang lanjutan kasus 'Konser Dangdut' dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan agenda pembacaan putusan sela. (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus 'Konser Dangdut' dengan terdakwa Wasmad Edi Susilo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis 26 November 2020.

Ketua Majelis Hakim, Toetik Ermawati dalam putusannya mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Maka sidang perkara tindak pidana kasus konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 dilanjutkan.

"Majelis hakim memutuskan menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima, karena eksekpsi yang disampaikan terkait Kota Tegal tidak PSBB masuk ke ranah perkara," tegas Toetik

Selanjutnya, kata Toetik, pihaknya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Kemudian kepada terdakwa juga dipersilahkan untuk menyiapkan saksi yang meringankan, untuk dihadirkan setelah Jaksa selesai menghadirkannya.

Humas Pengadilan Negeri Tegal Fataroni, SH mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara oleh Penyidik PNS yang disebutkan dalam eksepsinya, merupakan ranah pra peradilan.

"Kemudian, terkait keberatan Kota Tegal tidak dalam PSBB, masuknya dalam ranah pembuktian di persidangan," ujar Fataroni.

Terpisah Wasmad Edi Susilo mengatakan siap menghadapi persidangan berikutnya. Terkait saksi yang akan dihadirkan juga akan disiapkan.

Seperti diberitakan Wasmad menggelar konser dangdut di lapangan Tegal Selatan saat pandemi covid-19, Rabu 23 September 2020. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 01 Desember 2020.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita