Sidang perkara akibat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Tegal dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo. (Foto: Gaharu)
PanturaNews (Tegal) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi terdakwa Wasmad Edi Susilo (WES) atas perkara akibat menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa 24 November 2020 siang.
Dalam tanggapanya atas eksepsi terdakwa dibacakan bergantian oleh tiga jaksa yakni Indra Abdi Perkasa, Widya Hari Susanto, dan Yoanes Kardinto, JPU minta majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati, dengan dua hakim anggota Paluko Hutagalung dan Fatarony, agar menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan.
Dikatakan Yoanes Kardinto, tanggapan atas eksepsi terdakwa di antaranya terkait keberatan terdakwa yang menyebut polisi tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan dan menjadi kewenangan penyidik PNS.
"Padahal jelas dalam Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, penyidik kepolisian memiliki kewenangan. Kami akan membuktikannya dalam persidangan. Termasuk perihal terdakwa yang menyebut terkait pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," terang Yoanes.
Karenanya, untuk masalah itu sudah masuk dalam ranah perkara pokok yang akan JPU buktikan di persidangan. Jadi JPU minta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
Sementara Wasmad Edi Susilo yang dimintai tanggapan usai sidang mengatakan, dia tetap dengan eksepsi sebelumnya. Yakni dakwaan JPU yang menggunakan UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 93, tidak sesuai atau salah kaprah.
“Sebab dalam UU itu sendiri mengatur bahwa yang berhak adalah penyidik pegawai negeri sipil. Dan di Kota Tegal pada saat itu, tidak dalam kondisi Karantina Kesehatan atau PSBB. Kota Tegal saat itu dalam kondisi Zona Hijau,” tutur Wasmad Edi Susilo yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
Bila melihat Sila ke 5 Pancasila, lanjut Wasmad, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yakni kasus yang yang dia alami tidak bisa dilanjutkan. Ini karena banyak kejadian dan kegiatan yang jauh lebih banyak mengundang massa, namun tidak sampai dimeja hijaukan.
“Jadi saya mohon kepada majelis hakim agar bisa berbuat seadil-adilnya,” pinta Wasmad.
Setelah pembacaan tanggapan JPU selesai, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis 26 November 2020 dengan agenda putusan sela.
"Saudara terdakwa harus hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan, kami akan mengambil sikap," ujar Toetik sebelum menutup jalanya persidangan.
Diberitakan sebelumnya, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pembacaan dakwaan pada sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan acara konser dangdutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah, terdakwa Wasmad Edi Susilo (WES) langsung menyampaikan keberatan-eksepsi terhadap dakwaan JPU, Selasa 17 November 2020.
“Mengacu kepada maksud yang terkandung dalam Pasal 156 (1) KUHAP, atas nama pribadi dan sebagai terdakwa, maka kami sampaikan Eksepsi/Keberatan atas dakwaan JPU,” kata Wasmad Edi Susilo yang akrab disapa WES.