Minggu, 18/10/2020, 22:52:14
Tim Resmob Tegal Kota, Ringkus Pelaku Curanmor di Masjid Al-Falah
LAPORAN JOHARI

Pelaku Curanmor (jongkok)

PanturaNews (Tegal) - Ain Nurifan (23) warga Dusun Kepetek Rt. 03 Rw. 03 Desa Gendowang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang dibekuk tim Rssmob Satreskrim Polres Tegal Kota, Jumat 16 Oktiber 2020. Dia adalah pelaku pencuri sepeda motor (Curanmor)  di halaman Masjid Al-Falah Jl. Slamet Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, yang wajah terekam CCTV, pada Minggu 11 Oktober 2020 lalu.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah mengatakan, berbekal rekaman cctv dan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Pelaku diringkus di sebuah tempat Jumat 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Ternyata pelakunya orang Moga, Pemalang,” kata Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah.

Lebihlanjut kata AKP Syuaib, korban M.Miftakhul Akbar waga Desa Kedungbungkus RT 04/01, Kecamatan  Tarub Kabupaten Tegal. Pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 WIBnya., ia sholat Ashar di Masjid Alfalah Jalan  Slamet,  Keluarahan Panggung Kecamatan  Tegal Timur Kota Tegal.

Saat ia sholat ashar, sepeda motornya  Yamaha Mio Nopol G 5250 KZ parkir di halaman masjid,  namun lupa konci kontaknya tertinggal di sepeda motor.  Usai sholat ternyata sepeda motor  sudah raib.

“Beruntuang aksi pelaku terekam CCTV masjid,” imbuh

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tegal Kota dan tengah dilakukan penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah No Pol. G-5250-KZ, dan BPKB, satu buah kunci sepeda motor .  Termasuk satu lembar surat bukti pelanggaran lalu lintas tertentu (tilang) No F 5154913 dari Polres Purbalingga, tanggal 12 Oktober 2020.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Syuaib.

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita